Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:47 WIB | Senin, 29 Februari 2016

KSPI: Pekerja UMKM Harus Digaji Sesuai Standar UMR

Berbagai serikat buruh dari Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan wilayah lainnya berunjuk rasa di seberang Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015). (Foto: Dok satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Pemerintah saat ini sedang menggiatkan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga para pekerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dapat ditampung.

Akan tetapi menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, penyerapan tenaga kerja yang di-PHK perusahaan multinasional ke UMKM, bukanlah solusi, karena tidak ada jaminan UMKM mampu bertahan lama.

Oleh karena itu, lanjut dia, kalau pemerintah ingin memfokuskan penyerapan tenaga kerja sementara ini di UMKM, maka ada dua hal yang harus dipenuhi pemerintah.

Satu, harus ada standar upah. Di mana pekerja UMKM harus dibayar upah minimum,” kata Said Iqbal saat dihubungi satuharapan.com, hari Jumat (26/2).

“Seperti petugas pom bensin itu kan (dibayar) di bawah upah minimum, maka perlu distandarkan menjadi upah minimum di UMKM,” dia mencontohkan.

“Yang kedua, pemerintah harus memberikan lindungan jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun, dan - paling penting satu lagi - jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua (JHT),” sebut dia.

Said Iqbal menilai, “UMKM itu kan lebih sebenarnya sektor informal. Jadi pekerja-pekerja informal. Nah pekerja-pekerja informal ciri-cirinya dia tidak punya jaminan pekerjaan, kapan saja dipecat enggak perlu lapor ke depnaker (departemen tenaga kerja).”

“Misalnya contoh pekerja informal itu seperti laundry, pekerjaan padat karya atau program-program pemerintah yang bersih-bersihkan selokan. Kemudian juga ada industri kreatif.”

“Itu (semua) kan biasanya tidak ada hubungan kerja dalam bentuk perjanjian kerja, maka para pekerja yang diserap di industri ini – UMKM atau informal worker ini – jaminan mereka agak rentan, sehingga saya menyebutnya temporary worker (pekerja sementara). Mereka enggak punya jaminan kesehatan, enggak punya jaminan pensiun, upahnya dibayar di bawah upah minimum, jam kerjanya tidak tetap.”

Oleh karena itu, Said Iqbal mendesak pemerintah untuk memfokuskan penyerapan tenaga kerja sementara di UMKM dengan memenuhi kedua hal di atas. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home