Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:29 WIB | Selasa, 24 Februari 2015

Kuasa Hukum: Ajukan Praperadilan, SDA Tak Penuhi Panggilan KPK

Kuasa Hukum Suryadharma Ali (SDA) Andreas Nahot Silitonga, memberikan penjelasan kepada wartawan soal praperadilan yang diajukan SDA. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga, membenarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (24/2), menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2012-2013.

Namun, Andreas Nahot Silitonga menjelaskan, kliennya tidak memenuhi panggilan lantaran tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK kepadanya.

"Sesuai dengan perkembangan yang kita ketahui bersama-sama, kemarin SDA sudah mengajukan praperadilan. Sehingga pada hari ini terkait dengan permohonan itu, SDA tidak dapat memenuhi panggilan," kata Andreas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

"Ini tanda terimanya, kami sudah memasukkan suratnya. Tujuan kami adalah supaya tidak ada lagi langkah-langkah terjauh yang diambil oleh penyidik KPK, sementara di praperadilan masih mungkin terbuka nanti suatu putusan menyatakan tersangka tidak sah. Ya, jadi untuk menghindari lebih jauh dari langkah-langkah penyidik kami minta KPK menghormati proses hukum yang sudah kami ambil. Kita lihat nanti hasilnya seperti apa," kata dia.

Andreas mengatakan, praperadilan SDA ini sudah dipikirkan sejak lama, dengan melihat perkembangan hukum di Indonesia, sudah banyak putusan yang mengabulkan praperadilan tersebut.

"Karena memang perkembangan hukum kita sudah banyak putusan yang mengabulkan praperadilan dan diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Seperti pada tahun 2011 di PN Bengkayan ada putusan pengadilan suatu penyitaan tidak sah dilakukan dalam lembaga praperadilan, dan juga pada tahun 2012 ada putusan hakim PN Jaksel yang menyatakan penetapan tersangka dari kasus Chevron itu ada yang tidak sah juga. Jadi, sejak itu SDA berkonsultasi dengan kami, dan kami sudah mengetahui kasusnya sejak awal. Kami meneliti, tindakan apa yang dituduhkan kepada SDA dan sampai sekarang pun kami tidak mengerti apa yang dituduhkan kepada SDA oleh KPK," kata dia.

Langkah praperadilan itu dimaksudkan untuk menghindari langkah lebih jauh penyidik KPK dalam menangani kasus yang menjerat SDA.

"Tidak ada lagi langkah-langkah jauh yang diambil penyidik sementara di praperadilan masih terbuka kemungkinan ada suatu putusan menyatakan tersangka tidak sah. Ya, jadi untuk menghindari langkah-langkah penyidik lebih jauh, kami minta KPK menghormati proses hukum yang sudah kami ambil. Kita lihat hasilnya nanti seperti apa," katanya. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home