Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:00 WIB | Selasa, 09 Juni 2015

Kuasa Hukum Anas: Putusan Hakim Terlalu Arogan

Anas Urbaningrum saat masih menjadi terdakwa saat menjalani sidang mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9). (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menilai ada arogansi hukum pada putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Selain menolak, kata Firman Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar juga memperberat hukuman Anas dari pidana penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.

"Putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar melampaui kewenangannya dibidang Judex Juris. Jadi ada arogansi judicial yang tampak dari putusan itu. Saya juga lihat secara politis terlalu pro kepada KPK," kata Firman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Menurut Firman, saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan MA itu. Setelah menerima putusan dan berkonsultasi baru diputuskan langkah hukum selanjutnya menyikapi hukuman yang diperperat tersebut.

"Tentu juga kita akan menunggu salinan putusan, tetapi secara tegas saya katakan itu vonis brutality seorang Hakim Agung Artidjo Alkostar yang terlalu pro sama KPK dan tidak ada keseimbangan keadilan," kata dia.

"Kemungkinan bisa eksaminasi, bisa upaya lain termasuk Peninjaunan Kembali (PK) karena pertimbangan Hakim ini diluar kebiasaan," tambah dia.

Pada Senin (8/6), MA memutuskan menolak kasasi Anas dan memperberat hukumannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara ditambah menjadi 14 tahun.

"Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan, melainkan justru telah menjadi bumerang baginya, ketika majelis hakim agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun pidana penjara," kata juru bicara MA, Suhadi saat konferensi pers.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara atau empat tahun penjara.

Majelis Hakim Agung berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home