DPR: Dana Aspirasi Rp 20 Miliar Amanat UU MD3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah memperjuangan program dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) sebesar Rp 20 miliar per anggota setiap tahun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ahmadi Noor Supit program tersebut bertujuan untuk mengakomodir program pembangunan yang diusulkan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan anggota dewan, sebagaimana amanat Undang-Undang No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pasal 80 Huruf J UU No 42/2014 tentang MD3 mengatakan “Mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.”
"Jadi nanti ada misalnya pembangunan fasilitas umum, misal perbaikan selokan, jalan, dan lain-lain. Dan, ini juga diamanatkan dalam UU MD3 karena kita disumpah untuk memperjuangkan aspirasi daerah," kata Noor Supit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jakarta, Selasa (9/6).
Dia meyakini tidak akan ada penyelewengan dana oleh anggota dewan. Sebab, dana tersebut nantinya disetorkan ke Pemerintah Daerah. Anggota DPR yang nantinya mendapat usulan aspirasi dari masyarakat untuk membangun fasilitas tertentu bisa mengajukannya ke Pemerintah Daerah setempat.
"Anggota hanya punya hak untuk mengusulkan," ujar dia.
Mekanisme
Dia menjelaskan, pada bulan Juni 2015 ini, para anggota dewan mulai menampung aspirasi dari daerah pemilihan masing-masing. Setelah itu, setiap anggota dewan akan mempuarjangkan agar program usulan daerah pemilihannya tersebut bisa disepakati dan direalisasikan di DPR RI.
Mekanismenya, kata Noor Supit, Pemerintah Daerah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mengusulkan pembangunan fasilitas untuk masyarakat. Kemudian, usulan tersebut disampaikan kepada anggota dewan yang berasal dari daerah tersebut.
Setelah itu, dia melanjutkan, anggota DPR tersebut membawa usulan aspirasi dari daerah pemilihannya ke DPR untuk dipertimbangkan dalam pencairan dana aspirasi. Kemudian, setelah dana itu cair, akan dimasukan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah yang mengusulkan program tadi, dan dioperasionalkan oleh Pemerintah Daerah tersebut.
"Jadi berdasarkan usulan daerah, diusulkan daerah untuk program Dapil. Anggota hanya punya hak untuk mengusulkan. Operasional lewat Pemerintah Daerah. Dana ini akan masuk ke APBD di daerah," ujar dia.
Dengan begitu, kata Noor Supit, ini akan mengurangi adanya penyelewenangan. "Jadi tidak ada sepeserpun yang dipegang anggota. Hanya sampaikan aspirasi," kata politisi Partai Golkar itu.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kemendikdasmen Gelar Belajar Darurat untuk Korban Erupsi Lew...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespons damp...