Kuasa Hukum: Gatot dan Evi Siap Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti hari ini Senin (27/7) menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
Kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution menyatakan bahwa Gatot dan Evi siap untuk diperiksa KPK.
"Saya sampaikan pak Gatot dan Ibu Evi dan Gatot sudah menyatakan persiapanya untuk hadir diperiksa pada hari ini dan beliau datang berdua dan menyampaikan kepada saya Insa Allah beliau yakin bahwa tidak terlibat suap menyuap PTUN Medan," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (27/7).
Razman berharap dalam hal pemeriksaan penyidikan tidak memeriksa klienya lebih 8 jam. Razman meminta penyidik langsung menanyakan kepada pokok persoalan tidak bertanya terkait restorasi of justice atau pertanyaan dasar menyangkut kondisi kesehatan terperiksa.
Karena kata dia, jika pertanya seperti apakah anda sehat, apakah anda tidak dalam keadaan terpaksa pertanyaan itu membuat seorang terperiksa menjadi letih karena nantinya akan keluar nanti pernyataan-pernyataan yang sudah tidak lagi terkontrol.
"Bahkan itu yang muncul adalah bahwa seolah-olah nanti salah satu upaya untuk susahnya mencari barang bukti untuk melemahkan seorang terperiksa," kata dia.
Di luar hal itu, kata Razman juga menyampaikan dua buah surat ke pimpinan KPK terkait adanya jadwalkan pemeriksaan dari supirnya Evi Susanti bernama Taufik. Dalam surat itu Razman meminta agar Taufik tidak diperiksa secara bersamaan tapi dijadwalkan ulang pada hari Rabu mendatang.
"Berikutnya saya menyampaikan surat juga atas nama saudara Mustofa juga dilanjutkan pemeriksaannya hari ini juga belum bisa melaksanakan tugasnya, panggilan dan karena masih ada tugas lain dan akan bersedia pada hari Kamis mendatang," katanya.
Untuk itu terkait masalah ini Razman berharap semua publik melalu media bisa menyaksikan transparasi ini bahawa tidak ada yang manteri perkara dalam pemeriksaan kliennya.
Menurut Razman kelien sudah kenal dengan tersangka OC Kaligis sekitar 6 tahun. Keduanya Evi dan Gatot berkenalan dengan OC Kaligis Tahun 2009 ketika posisi Gatot masih Wagub.
"Jadi bukan karena seketika tapi sudah lama berkenalan dan semuanya itu Insa Allah dalam koridor agama perinikahan ini sah secara agama dan sah secara negara," katanya.
Sebelumnya, Gatot dan Evi tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.35 WIB dengan ditemani dengan tim kuasa hukum mereka yang dipimpin oleh Razman Arief Nasution, namun politisi PKS itu kompak bersama istrinya tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaan mereka.
Gatot yang mengenakan kemeja lengan panjang bercorak bunga-bunga kecil maupun Evi yang mengenakan kerudung hitam dan baju lengan panjang hijau tua dipadu rok panjang hitam itu hanya tersenyum saat keluar dari mobil Toyota Innova Putih bernomor polisi B 1429 RFN. Ia langsung masuk ke ruang tunggu steril KPK.
Ini adalah kali kedua Gatot diperiksa setelah sebelumnya sudah diperiksa selama 11 jam pada Rabu (22/7). Sedangkan Evi baru pertama kali menjalani pemeriksaan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry. Seharusnya keduanya diperiksa pada Jumat (24/7) namun mereka juga kompak meminta penundaan pemeriksaan karena alasan keluarga.
Pekan lalu pengacara Gerry, Haeruddin Massaro menyatakan bahwa peran Evi dalam kasus ini dominan yaitu sebagai pemberi uang kepada OC Kaligis.
"Bu Evi ini dalam perkara yang ditangani Gerry, dia dominan, bukan dominan dalam melakukan suap, dia yang kontak ke Gerry, ke OC Kaligis, bahkan kata Gerry ada duit yang diserahkan Evi ke OC Kaligis ke kantor. Tapi ke Gerry gak pernah sama sekali, Gerry hanya mengurusi administrasi misalnya sidang," kata Haeruddin pada Jumat (24/7).
KPK pun sudah mencegah Gatot, Evi dan empat orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan dan OC Kaligis.
KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta) di kantor Tripeni.
Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.
Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.
Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.(Ant)
Editor : Bayu Probo
Ikuti berita kami di Facebook
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...