Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 21:28 WIB | Selasa, 30 Juli 2013

Kuasa Hukum HKBP Filadelfia: Kasus Pendeta Palti Menciderai dan Melecehkan Hukum

Pdt. Palti Panjaitan, STh (foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Bayu Seno untuk memerintahkan Kapolres kota Bekasi Komisaris Polisi Drs. Isnaeni Ujiarto, Msi dan penyidik Polres kota Bekasi yang menangani kasus Pdt. Palti Panjaitan, STh supaya segera menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Permintaan itu dikeluarkan kuasa hukum HKBP Filadelfia, Thomas Eolon, SH, MH dan Judianto Simanjuntak, SH, yang diliris pada Senin (29/7) kemarin. "Kriminalisasi terhadap Pdt. Palti Panjaitan, STh yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan beragama dan beribadah bagi warga negara di Indonesia, khususnya ancaman kebebasan beragama dan beribadah bagi jemaat HKBP Filadelfia, Tambun Bekasi.

"Kebijakan Polres Kota Bekasi mengajukan kasus Pdt. Palti Panjaitan ke Pengadilan sebagai Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) merupakan hal yang menciderai dan melecehkan hukum dan keadilan. ... Seharusnya pihak penyidik Polres Kota Bekasi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Pdt. Palti Panjaitan karena peristiwa yang dilaporkan Sdr. Abdul Azis bukan merupakan Tindak Pidana/ Kejahatan/Kriminal," kata hukum Jemaat HKBP Filadelfia, dalam pernyataan rilis persnya.

Menurut kuasa hukum HKBP Filadelfia, bahwa penetapan Pdt. Palti Panjaitan sebagai tersangka patut dipertanyakan dari substansi hukum yang sesungguhnya. Sebab, dalam faktanya bahwa Pdt. Palti Panjaitan dan Jemaat HKBP Filadelfia pada malam Natal 24 Desember 2012 adalah korban kekerasan massa intoleran ibadah, yang waktu dipimpin Abdul Azis (sekarang justru menjadi pihak pelapor).

Pada Desember itu, Abdul Azis bersama barisan massa intoleran menghadang Jemaat HKBP Filadelfia yang hendak menuju lokasi ibadah di Jalan Jejalen Jaya, Tambun Bekasi, untuk melakukan ibadah malam Natal. Massa tersebut menghadang Jemaat HKBP Filadelfia sekitar 500 meter dari lokasi tempat ibadah.

Menurut kuasa hukum Jemaat HKBP Filadelfia, faktanya, Abdul Azis, dan kawan-kawannya berusaha mengeroyok Pdt. Palti yang turun dari sepeda motornya. Ketika Abdul Azis semakin mendekat, Pdt. Palti menahannya dengan menggunakan 2 (dua) tangannya dengan terbuka. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan diri Pdt. Palti dan dan istrinya. Itulah kejadian yang sebenarnya.

Berkas dikembalikan

Pdt. Palti Panjaitan, STh yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Kota Bekasi, kemudian berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Cikarang, namun oleh pihak Kejaksaan berkas tersebut dikembalikan kepada pihak Penyidik Polres Kota Bekasi. Berdasarkan pernyataan kuasa hukum Jemaat HKBP Filadelfia, bahwa pihak penyidik Polres Kota Bekasi diduga terlalu memaksakan kasus Pdt. Palti Panjaitan, STh untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi sebagai Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).

Pdt. Palti dan jemaatnya adalah korban kekerasan massa intoleran, apalagi pihak Kejaksaan Negeri Cikarang sudah beberapa kali mengembalikan berkas perkara kepada pihak Penyidik Polres Kota Bekasi. Justru sebaliknya Abdul Azis, dan massa yang dipimpinnya melakukan kekerasan terhadap Pdt. Palti dan Jemaatnya.

Selain penghadangan, massa intoleran juga melakukan pelemparan kepada Jemaat HKBP Filadelfia, yaitu melempar telur busuk, melempar kotoran hewan, melempar air jengkol yang sudah direndam, melempar batu, melempar tanah, menyiram air comberan. Ironisnya polisi membiarkan terjadinya aksi kekerasan massa intoleran tersebut.

Lima Sikap Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia

Sehubungan dengan kasus yang dialami Pdt. Palti Panjaitan, STh, pihak Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia, selaku Kuasa Hukum HKBP Filadelfia menyatakan lima sikap mereka, sebagai berikut:

Satu, menolak dengan tegas kriminalisasi dan proses hukum terhadap Pdt. Palti Panjaitan, STh (pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Bekasi sampai diajukannya ke Pengadilan Negeri Bekasi sebagai Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), sebab Pdt. Palti Panjaitan dan Jemaatnya merupakan korban kekerasan massa intoleran pada ibadah malam Natal tanggal 24 Desember 2012 di Desa Jejalen Jaya, Tambun- Bekasi dan kegiatan ibadah setiap hari Minggu serta kegiatan ibadah lainnya, termasuk Abdul Azis (pelapor) sebagai pelakunya.

Dua, kebijakan Penyidik Polres Kota Bekasi mengajukan kasus Pdt. Palti Panjaitan, STh ke Pengadilan Negeri Bekasi sebagai TIPIRING merupakan hal yang mencederai dan melecehkan hukum dan keadilan, sebab Pdt. Palti Panjaitan dan Jemaatnya merupakan korban kekerasan massa intoleran.

Tiga, mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Bayu Seno untuk memerintahkan Kapolres Kota Bekasi Komisaris Polisi Drs. Isnaeni Ujiarto, Msi dan Penyidik Polres Kota Bekasi yang menangani kasus Pdt. Palti Panjaitan, STh untuk menghentikan penyidikan atas kasus Pdt. Palti Panjaitan, STh dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Empat, mendesak Kapolri, Kapolda Metro Jaya untuk memerintahkan Kapolres Kota Bekasi dan Penyidik Polres Kota Bekasi untuk tidak melanjutkan kembali kasus Pdt. Palti Panjaitan, STh baik berdasarkan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), Acara Pemeriksaan Singkat, maupun Acara Biasa, sebab Pdt. Palti Panjaitan adalah korban kekerasan massa intoleran.

Lima, kriminalisasi terhadap Pdt. Palti Panjaitan sampai diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi sebagai TIPIRING merupakan ancaman serius terhadap kebebasan beragama, beribadah bagi warga negara di Indonesia saat ini dan yang akan datang, khususnya ancaman kebebasan beragama dan beribadah bagi Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun Bekasi.

 

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home