Kuasa Hukum Ingin Perkara OC Kaligis Segera Disidangkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan menginginkan perkara OC Kaligis terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Kita tidak mau ribut seperti itu. Kita mau proses hukum dalam kasus korupsi ini berjalan dengan baik. Itu yang nanti akan kita komunikasikan. Mari kita bicarakan sama-sama supaya dia tetap menjalankan, itu kemauan OC Kaligis juga untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan Tipikor," kata Johnson Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (31/7).
Untuk itu, kata Johnson bahwa hari ini kliennya kembali menolak untuk diperiksa KPK.
"Telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Oleh karena itu, dimeminta KPK segera menguji dua alat bukti tersebut tanpa perlu diperiksa oleh penyidik. Silahkan uji dua alat bukti tersebut di pengadilan," kata dia.
Sebaiknya, kata Johnson Gerry itu kalau mendengar cerita-cerita orang, Dia (Gerry ) orang baik dan hebat maka tuangkan lah semua permasalahn di BAP jangan bicara ke publik.
"Jangan bicara di publik dengan cara yang tidak benar yang dia bicarakan ke kepengacaranya macam-macam. Bilang juga ke pengacaranya bahwa 'targetnya bukan anda (Gerry)'. Saya sebagai orang yang mengerti hukum, sebaiknya diceritakan ke BAP secara baik, benar, teliti, dan lengkap, agar KPK segera melimpahkannya ke pengadilan kalau klien saya salah, terbukti, hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," kata dia.
Sementara itu keterangan OC Kaligis sangat dibutuhkan sebagai saksi oleh KPK.
"Bukan hanya dibutuhkan sebagai saksi, tersangka juga. Tapi dia punya hak dasar keterangan tersangka hanya salah satu, kalau posisinya saksi dia juga hanya satu saksi dari sekian banyak saksi," kata dia.
Sebelumnya OC Kaligis ditetapkan tersangka kenam dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 14 Juli 2015.
Dia ditahan di rutan Guntur. Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, serta pengacara M Yagari Bhastara (Gerry) yang merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.
Pada hari Selasa (28/7), KPK resmi menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal. 55 Ayat (1) KUHP.
Editor : Bayu Probo
Ikuti berita kami di Facebook
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...