Kuasa Hukum Kirim Surat Penangguhan Tahanan Klien ke KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Razman Arif Nasution, kuasa hukum tersangka Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan Evi Susanti (ES), akan mengirim surat penangguhan tahanan untuk kliennya, dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
"Besok kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK, kiranya mengabulkan penangguhan penahanan klien kami," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (4/8).
"Ada anaknya. Ada juga keluarganya yang lain. Nah, nanti itu menjadi jaminan,” kata dia.
Selain itu, Razman berharap kasus-kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu dilimpahkan ke KPK untuk menegakkan hukum berjalan dengan benar.
"Saya sangat berharap dengan sungguh-sungguh agar Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi di Sumatera Utara, dengan rela hati, dan sebaiknya memang demi fokusnya pemeriksaan terkait dengan Bansos, BDB (Bantuan Daerah Bawah), BDH (Bantuan Dana Hibah) itu seluruhnya dilimpahkan ke KPK karena PTUN ini erat kaitannya," kata dia.
Sebelumnya KPK resmi menahan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti. Pasangan suami istri itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN, Senin (3/8) malam.
Gatot dan Evi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB. Dengan dikawal petugas KPK, keduanya berjalan keluar Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam.
Gatot akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, sedangkan Evi ditahan di Rutan KPK.
Gatot keluar Gedung KPK terlebih dahulu, tanpa mengucapkan sepatah kata pun saat akan digelandang ke mobil tahanan KPK. Evi menyusul digiring ke mobil tahanan KPK. Sama seperti Gatot, Evi pun bungkam.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Gatot dan Evi diduga sebagai pihak yang turut memberikan uang suap dalam perkara tersebut. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...