Kuasa Hukum KPU Ajak Semua Pihak Terima Putusan MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 hendaknya diterima semua pihak. Demikian Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution mengatakan saat dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8).
"Kita antusias mendengar apa putusan Hakim MK terkait sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014. Tapi apapun putusan itu, KPU menang ataupun kalah, hendaknya masing-masing pihak menerima putusan tersebut," ucap Adnan, Kamis (21/8).
Karena ini penting untuk pendidikan demokrasi dan hukum di Indonesia. Agar masyarakat paham dan mengapresiasi proses hukum di MK," Kuasa Hukum KPU itu menambahkan.
Ia berharap agar pihak Pemohon dan Termohon dapat menerima putusan MK dengan ikhlas dan tidak melanjutkan lewat jalur lain.
"Kasihan rakyat, bagaimana kita mau demokratis kalo ga bisa menerima hasil hukum," jelas Adnan.
Selanjutnya Jokowi
Ini akan menjadi tanggung jawab Joko Widodo (Jokowi), lanjut dia, untuk membuktikan mampu memajukan Indonesia.
"Bila KPU menang di putusan MK, maka menguntungkan dan menjadi kewajiban moril Jokowi untuk membuktikan dirinya mampu menjalankan bangsa ini, serta memberi kesejahteraan umum," ujar Adnan.
"Jika Jokowi tidak mampu, dia harus berani mengundurkan diri. Jangan menjadi presiden kalau dia tidak mampu. Janggn bimbang-bimbang terus," tutup Adnan.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...