Sekjen MK: Putusan Sengketa Pilpres Ribuan Halaman
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar mengungkapkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dibacakan Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB jumlahnya mencapai ribuan halaman.
"Obrolan ringan saya dengan Pak Ketua MK (Hamdan Zoelva) itu putusan mencapai ribuan halaman, tiga ribu lebih, tapi saya nggak tahu kenyataannya seperti apa," kata Janedjri di Jakarta, Kamis (21/8) siang.
Janedjri juga mengatakan sembilan hakim konstitusi hingga saat ini masih melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Hingga detik ini masih RPH. Kemarin rapat hingga larut malam, diperkirakan rapat mencapai Pukul 24.00 WIB," ungkapnya.
Janedri mengatakan ruang para hakim ini steril dari pihak luar dan memfokuskan diri untuk memutuskan PHPU Pilpres 2014.
"Konfirmasi saya dengan Pak Ketua jam 14.00 WIB akan dibacakan," katanya.
Permohonan sengketa Pilpres diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014.
Berdasarkan pantauan, suasana sekitar Gedung MK menjelang pembacaan putusan terlihat tegang dengan penjagaan berlapis dari pihak kepolisian dibantu pihak TNI.
Jalan Merdeka Barat ditutup total dari Bundaran Patung Kuda dari arah selatan, Harmoni dari arah Utara dan di depan Gedung MA dari arah Timur.
Penutupan ini menyebabkan ribuan pendukung Prabowo yang akan orasi di Gedung MK tertahan di Bundaran Patung Kuda.
Mereka memaksa masuk dengan menginjak-injak kawat berduri yang dipasang pihak keamanan dan sempat adu dorong dengan pihak polisi yang berjaga.
Penutupan jalan dan adanya konsentrasi massa ini menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Thamrin hingga Jalan Sudirman Jakarta Pusat. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...