Kuasa Hukum Mengaku Dihubungi Penyidik KPK, Berkas OC Kaligis P21
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Selaku kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat mengaku dihubungi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa berkas OC Kaligis terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan pada hari Selasa (11/8) ini, lengkap ke tahap penuntutan (P21).
"Penyidik menghubungi saya kemarin, mengatakan bahwa hari ini akan ada pelimpahan untuk P21. Saya katakan mereka maunya di kantor di sini (KPK, Red), tapi kalau OC Kaligis tidak bisa, pelimpahannya dilakukan di Rutan Guntur," kata Humphrey Djemat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (11/8).
Namun, kata Humphrey, dalam pelimpahan P21 hari ini, Selasa, biasanya dibutuhkan waktu untuk membuat surat dakwaan kemudian baru didaftarkan di pengadilan.
"Pelimpahan hari ini, biasanya masih dibutuhkan waktu untuk pembuatan dakwaan, terus baru didaftarkan ke pengadilan. Sedangkan praperadilan sidangnya Selasa depan. Hanya berapa lama ini? Jadi, bagi kami, praperadilan akan tetap jalan dan menghormati proses pengadilan yang ada saat ini," kata dia.
Humphrey mengakui, hari Selasa ini, rencananya ada penandatanganan berkas pemeriksaan.
"Akan banyak masalah mengenai Pak OC ini. Tidak menandatangani berita acara, permintaan pemeriksaan kesehatan dia tidak dipenuhi, tahu-tahu ada pelimpahan P21," kata dia.
OC Kaligis juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pada Senin, Tim Biro Hukum KPK meminta waktu penundaan selama dua minggu untuk mengumpulkan saksi ahli dan bukti.
Selain itu, Humphrey mempertanyakan berkas pemeriksaan tersangka lain dalam kasus ini, yang malah belum selesai.
"Satu hal lagi yang jadi tanda tanya kami. OC Kaligis kan menyusul setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan), tapi sekarang yang OTT saja belum diajukan sama sekali, bahkan berkasnya saja belum lengkap, kok OC Kaligis yang duluan sekarang? Kenapa OC Kaligis yang duluan?" kata dia.
KPK resmi menahan OC Kaligis pada 14 Juli 2015 terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara, setelah dijemput paksa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Penahanan dilakukan KPK seusai melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya KPK membawa OC ke Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur, Jakarta.
Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OC Kaligis dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...