Kuasa Hukum Novanto Akan Laporkan Sudirman Said ke Polisi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Rudi Alfonso, memastikan akan melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, ke polisi karena telah merugikan kliennya. Laporan tersebut akan disampaikan setelah tim hukum melakukan konstruksi pasal-pasal yang dilanggar Sudirman Said.
"Pasti kami laporin," kata Alfonso saat dihubungi sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (23/11).
Menurut dia, berdasarkan dugaan tim hukum, saat ini ada ada tiga pelanggaran yang dilakukan Sudirman Said. Pertama, menyadap atau merekam percakapan secara diam-diam antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Kedua, dia melanjutkan, pendistribusian isi rekaman itu dapat menyebabkan pencemaran nama baik terhadap Novanto. Dan ketiga, melakukan fitnah dengan menyebut Novanto dalam pertemuan itu mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Padahal, Novanto mengaku tidak pernah melakukan hal itu.
Namun, kuasa hukum Novanto itu belum bisa menyebutkan pasal-pasal yang telah dilanggar Sudirman Said terkait penyadapan secara diam-diam. "Kalau dalam UU, yang boleh menyadap itu penegak hukum atas izin ketua pengadilan. Kalau menyadap tanpa hak, akan kita konstruksikan pasalnya apa. Walau polisi bisa cari sendiri, kita tidak mau. Kita orang hukum," kata Alfonso.
Selain masih melakukan penelaahan secara hukum, dia juga masih menunggu bukti asli rekaman yang diserahkan Sudirman Said ke MKD. Jika ditemukan hal yang tak sesuai dengan percakapan sebenarnya, rekaman itu akan menguatkan laporan yang nantinya disampaikan kepada polisi.
"Teradu punya hak untuk meminta bukti itu," ujar Alfonso.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...