Kunjungi Kantor Transisi, Komnas HAM Minta Kepastian
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2014-2017 dapat memberi langkah pasti atas kasus pelanggaran HAM yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Hal tersebut diucapkan oleh Komisioner Komnas HAM Nur Kholis seusai mengadakan pertemuan tertutup di Kantor Transisi, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
"Tadi kami sampaikan harapan agar pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat memberi langkah pasti atas kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum selesai," ucap Nur Kholis.
Dalam pertemuan itu turut hadir tiga Komisioner Komnas HAM lainnya, yakni Siti Noor Laila, Roichatul Aswidah, dan Muhammad Nurkhoiron, serta dua perwakilan Kantor Transisi, yaitu Andi Wijayanto dan Teten Masduki.
Menurut Nur Kholis, kunjungan Komnas HAM ke Kantor Transisi bertujuan untuk membahas kasus pelanggaran HAM berat, baik yang sudah diadili ataupun yang penyelidikannya telah selesai.
"Kasus yang sudah selesai diadili misalnya Timor Timur, Tanjung Priok, dan Adipura. Ini sudah diadili tapi karena ada koreksi dan kritik dari masyarkat, maka tadi kita bicarakan," kata dia.
"Kemudian kasus yang penyelidikannya sudah selesai yaitu Trisakti, Tragedi Mei '98, Semanggi I dan II, Wasir dan Wamena, Penghilangan Paksa, Talang Sari Lampung, Penembakan Misterius 82 dan 85, serta Tragedi 65 dan 66, kita bicarakan terperinci satu per satu," Nur Kholis menambahkan.
Komnas HAM pun berjanji akan memberi kontribusi pada penyelesaian kasus-kasus tersebut, terutama mengenai data yang dimiliki.
Dua Koridor
Selanjutnya, Komisioner Komnas HAM itu menyampaikan akan menggunakan dua koridor dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM itu, yakni yudisial dan nonyudisial.
"Tapi ada prinsip-prinsip yang disampaikan Kantor Transisi, mereka berharap model penyelesaiannya tidak menggunakan uang negara berlebihan. Kami pun telah sampaikan bahwa korban masih menunggu penyelesaian kasus tersebut," jelas dia.
Karena itu, lanjut Nur Kholis, Komnas HAM perlu mengadakan pertemuan lebih lanjut dengan Kantor Transisi. Tujuannya, untuk menentukan prioritas kasus yang akan dibawa ke pengadilan.
"Lalu kasus mana yang akan menggunakan jalur rekonsiliasi sebagai langkah penyelesaiannya," tutur dia.
Meski demikian, guna menentukan prioritas kasus, menurut Nur Kholis butuh mengadakan diskusi dengan beberapa elemen, termasuk Kantor Transisi.
"Refleksi itu yang disampaikan, dan Kantor Transisi memberi tanggapan positif. Tapi komitmen kita, harus ada kepedulian lebih, karena koreksi baru berjalan bila diberitakan media. Kita ingin kasus ini selesai secara sistematis, jangan hanya pada bulan-bulan tertentu saja baru dibicarakan, tutup Nurkholis sambil melangkah keluar Kantor Transisi.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...