Kunker Fiktif, Hanura: Cara Buat Laporan Kegiatan Kurang Baik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai para anggota Dewan cara membuat laporan kunjungan kerja (kunker) dokumentasi kegiatan tidak dilakukan dengan baik.
Maka dengan itu, kata Dadang, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan sejumlah Anggota DPR melakukan kunker fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 945 miliar.
“Ya itu terjadi karena beberapa kemungkinan. Bisa jadi kunjungan itu dilakukan tetapi pelaporan dan dokumentasi kegiatan tidak dilakukan denga baik atau bisa jadi tidak dilakukan sama sekali,” kata Dadang di Jakarta, hari Jumat (13/5).
Selain itu, kata Dadang, agar tidak terjadi kunker fiktif fungsi asisten oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR harus diperkuat.
“Dengan demikian fungsi-fungsi asistensi oleh kesekjenan dan staf administrasi fraksi maupun anggota DPR mesti diperkuat,” kata dia.
“Tentu kita akan cek, mana anggota yang perlu melengkapi laporan kegiatan. Saya yakin kegiatan itu pasti ada kalau melihat intensitas kegiatan para anggota DPR, tetapi rata-rata di pelaporan banyak sekali yang lemah,” dia menambahkan.
Menurut Dadang pimpinan Fraksi Partai Hanura belum menerima laporan dari BPK atau dari Setjen.
“Pimpinan fraksi belum terima suratnya, mungkin karena kita masih di Dapil, kita belum dikasih tahu dengan TU Fraksi,” kata dia.
Dadang menjelaskan laporan kunker Partai Hanura sesuai dengan arahan Setjen DPR seperti setiap selesai kunker membuat laporan kegiatan dan dilampirkan foto-fotonya.
“Iya sesuai arahan kesekjenan DPR dan kepada staf anggota, setiap selesai kegiatan kita buat laporan kegiatan yang dilampiri foto-foto paling lambat laporan dibuat sebelum kegiatan berikutnya dilakukan. Karena SOP nya sekjen tidak akan mencairkan kegiatan berikutnya kalau laporan belum disetor,” katanya.
Sebelumnya, hasil audit BPK ini pertama kali diketahui dari beredarnya surat Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 10 Mei 2016 kepada seluruh anggotanya untuk membuat laporan hasil kunker secara lengkap.
Hal ini didasarkan atas ketentuan Peraturan No. 1/2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR RI Pasal 211 Ayat 6 dan Surat Sekretariat Jenderal (Setjen) Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya Kunjungan Kerja Perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp 945.465.000.000,-.
Dan surat tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno. Dia mengatakan, surat fraksi tersebut didasarkan atas hasil audit dan uji petik BPK dan ditemukan potensi kerugian negara Rp 945 miliar yang mana, ada laporan hasil kunker yang tidak memenuhi persyaratan dan sulit dibuktikan kebenarannya.
“Kadang-kadang ada foto yang sama digunakan berkali-kali, kemudian staf yang sama, menurut BPK akuntabilitasnya tidak memadai,” kata dia.
Hendrawan mengatakan bahwa Fraksi PDIP dalam rapat hari Jumat (30/4) sebelum masuk reses membuat format laporan untuk dipenuhi seluruh anggota fraksi.
Editor : Eben E. Siadari
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...