Kurikulum 2013 Terapkan Kelas Pendalaman Minat
BALIKPAPAN, SATUHARAPAN.COM – Kurikulum 2013, terapkan kelas Pendalaman Minat pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kelas Pendalaman Minat merupakan program yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik memperkaya pengetahuan tentang mata pelajaran di sekolah menengah, dengan mata kuliah di perguruan tinggi yang sesuai.
”Dalam Kurikulum 2013 sudah tidak ada lagi kelas Akselerasi, tetapi diubah menjadi kelas Pendalaman Minat,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie pada acara sosialisasi dilaksanakan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Senin (20/9).
Ia mengemukakan, peserta didik cerdas istimewa dibuktikan dengan tes IQ paling rendah 130 saat ini memiliki kelas Pendalaman Minat. Prinsip kelas Pendalaman Minat dengan kelas Akselerasi tidak jauh beda, peserta didik cerdas istimewa dapat mempercepat akumulasi pengetahuan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014, tentang peminatan pada pendidikan menengah, menjelaskan pendalaman minat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang keilmuan yang sesuai.
Jazidie mengatakan, ia sudah mempersiapkan kerja sama antara pendidikan menengah dengan perguruan tinggi, sehingga SMA atau SMK dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi di daerah tersebut. Peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa, apabila sudah dapat menuntaskan mata pelajaran di sekolah menengah, maka dapat melanjutkan belajar mata kuliah di perguruan tinggi yang memiliki kerja sama.
Walaupun dapat menuntaskan mata pelajaran di sekolah menengah, peserta didik cerdas istimewa tidak dapat lulus lebih dahulu. Peserta didik tersebut dapat melanjutkan pembelajaran dengan mendalami mata kuliah diperguruan tinggi. Setelah tamat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di sekolah menengah, kata Jazidie. Peserta didik cerdas istimewa tersebut, dapat memilih meneruskan kuliah diperguruan tinggi yang telah didalami mata kuliahnya, atau perguruan tinggi lain.
”Apabila diterima di perguruan tinggi lain yang diinginkan, maka mata kuliah yang telah didalami siswa tersebut dapat ditransfer ke perguruan tinggi yang dipilih,” pungkas Jazidie. (kemdiknas.go.id)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...