Kuwait Sahkan UU Regulasi Media Online
KUWAIT CITY, SATUHARAPAN.COM – Parlemen Kuwait mengesahkan undang-undang untuk meregulasi semua media online profesional, pada hari Rabu (13/1), sehari setelah UU kejahatan dunia maya mulai berlaku.
Semua bentuk media elektronik seperti layanan berita online, buletin, publikasi, portal surat kabar dan televisi serta layanan komersial menjadi target UU baru tersebut.
“Saya yakin pemerintah ingin menggunakan UU ini seperti UU lainnya untuk mengekang kebebasan,” ujar Jamal al Omar, salah seorang anggota parlemen yang menolak pengesahan undang-undang tersebut. Ia mengatakan peraturan baru itu melanggar konstitusi.
Sementara itu, Menteri Informasi Sheikh Salman al Humoud Sabah mengatakan UU tersebut hanya meregulasi media berbasis web dan tidak berlaku untuk akun pribadi seperti blog.
Berdasarkan UU tersebut, semua media berbasis web diharuskan memperoleh izin dari pemerintah dan jika melakukan pelanggaran, pelakunya dapat dijebloskan ke penjara.(AFP/Ant)
Editor : Bayu Probo
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...