Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 09:55 WIB | Kamis, 18 April 2013

Lagi-lagi, Kader Demokrat Tersangka KPK

Untuk kesekian kalinya kader Partai Demokrat terlibat kasus suap dan korupsi.

 

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor (DPRD Kab. Bogor), Iyus Djuher yang juga merupakan anggota Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi terkait dengan permintaan izin pengurusan tanah yang diajukan PT Gerindo Perkasa.

PT Gerindo Perkasa mengajukan bahwa rencana pembangunan yang dipermasalahkan tersebut akan dibangun di atas Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa penerimaan hadiah atau janji memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, seperti dilansir Kompas.com pada Rabu (17/4).

KPK menjerat kader Partai Demokrat Jawa Barat ini dengan Pasal 12 huruf a atau b, yang berbunyi " pelaku atau pemberi gratifikasi Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): Kemudian a.pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

atau pasal 5 ayat 2, yang berbunyi Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

karena menurut pasal 1 penyelenggara negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Selain menetapkan Iyus sebagai tersangka, KPK menetapkan status tersangka terhadap direktur PT. Gerindo Perkasa, Sentot Susilo, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, Usep Jumeno, pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Bogor, Listo Welly Sabu, dan seorang yang diduga penghubung antara DPRD Kab. Bogor dengan PT. Gerindo, Nana Supriatna.

Pada sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi membebaskan orang-orang yang tidak terkait perkara ini, antara lain ; dua orang sopir yang dirahasiakan identitasnya, serta anggota staf Iyus bernama Imam.

Editor : Wiwin Wirwidya Hendra


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home