Lagu dan Video Klip, Cara Lain Menyuarakan Petisi
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM – “Bangun Bali, subsidi petani, kita semua makan nasi, bukannya butuh reklamasi.” Ini merupakan lirik pembuka dari video klip dan lagu bertajuk Bali Tolak Reklamasi yang dirilis pada Rabu (28/8) di Mangsi Coffee, Denpasar, Bali. Video klip ini dirilis oleh Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI), termasuk grup musik Superman Is Dead (SID), dan Navicula Bali.
Rencana Reklamasi Teluk Benoa, Kabupaten Badung, Bali yang menuai kontroversi dan berbagai kecaman dari masyarakat Bali, memang sudah ditangguhkan. Namun bagi masyarakat Bali, ini bukanlah waktunya untuk bernapas lega. Karena ancaman terhadap lingkungan Bali masih akan berlanjut. Untuk itulah video klip ini dirilis.
Teluk Benoa merupakan kawasan konservasi yang berada di wilayah Bali Selatan. Kawasan ini sebagian besar terdiri dari kawasan Hutan Mangrove, dengan luas 838 hektar. Hutan Mangrove dengan pohon bakaunya berguna untuk menjaga wilayah pesisir pantai agar tidak terus tergerus oleh abrasi, mengingat wilayah Bali Selatan langsung berbatasan dengan laut.
Sebelumnya, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mengeluarkan SK no 2138/02-C/HK/2012 tentang pemberian izin dan hak pemanfaatan pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa di Kabupaten Badung. Rencananya, di atas lahan ini akan dibangun sejumlah fasilitas seperti hotel, vila, spa, dan sebagainya. Sebagai iming-iming, reklamasi kawasan ini dikatakan akan menyediakan sejumlah lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, setidaknya selama 50 tahun, sesuai dengan waktu pemanfaatan kawasan ini.
Namun, mengingat bahaya dan efek negatif yang akan ditanggung Pulau Bali apabila pembangunan ini tetap berlangsung, maka sejumlah gerakan dan petisi yang menolak reklamasi kawasan ini terus dikumandangkan masyarakat Bali. Gerakan ini juga melibatkan sejumlah kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terutama Wahana Lingkungan Hidup Bali (WALHI Bali). Ketua WALHI Bali, Wayan Gendo Suardana, terus menggaungkan hal ini, walaupun ia juga menghadapi sejumlah kendala.
Menghadapi tuntutan dan perlawanan yang semakin besar dari masyarakat sipil dan gerakan-gerakan rakyat, terhitung sejak 16 Agustus 2013, Mangku Pastika mencabut SK tersebut.
“Pencabutan SK no 2138 tidak akan membuat hal ini berhenti. Karena penguasa dan pengusaha masih akan meneruskan rencana reklamasi di Teluk Benoa dengan berbagai cara,” kata Gendo, dalam video klip yang dirilis tersebut. “Masyarakat Bali, sebagai masyarakat yang beradab, sebagai masyarakat yang lekat dengan trihitakarana, sangat cinta dengan lingkungan, maka penolakan terhadap konservasi Teluk Benoa adalah satu tekad yang menjadi harga mati,” lanjut Gendo. Video klip terdapat di link Bali Tolak Reklamasi.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...