Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 17:49 WIB | Rabu, 11 Oktober 2023

Lakukan Pelanggaran HAM, Belanda dan Kanada Ajukan Suriah ke Pengadilan Internasional

Peta negara Suriah. (Foto: dok. AP)

DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM-Belanda dan Kanada membawa pemerintah Suriah ke pengadilan tertinggi PBB pada hari Selasa (10/10), menuduh Damaskus melakukan pelanggaran hak asasi manusia besar-besaran terhadap rakyatnya sendiri.

“Sejak tahun 2011, warga Suriah telah disiksa, dibunuh, diserang secara seksual, dihilangkan secara paksa dan menjadi sasaran serangan senjata kimia dalam skala besar,” kata Belanda dan Kanada ketika mereka meluncurkan kasus tersebut di Mahkamah Internasional pada bulan Juni.

“Dua belas tahun kemudian, pelanggaran hak asasi manusia di tangan rezim Suriah masih terus terjadi,” tambah mereka.

Konflik Suriah dimulai dengan protes damai terhadap pemerintahan Presiden Bashar Al-Assad pada bulan Maret 2011 namun dengan cepat berubah menjadi perang saudara besar-besaran setelah tindakan keras pemerintah terhadap para pengunjuk rasa. Situasi ini berbalik menguntungkan Assad dalam melawan kelompok pemberontak pada tahun 2015, ketika Rusia memberikan dukungan militer penting kepada Suriah, serta Iran dan kelompok militan Lebanon, Hizbullah.

Dalam pengajuan tertulis ke pengadilan, Belanda dan Kanada mengatakan penyiksaan di Suriah mencakup “pemukulan dan pencambukan yang parah, termasuk dengan tinju, kabel listrik, tongkat logam dan kayu, rantai dan popor senapan; memberikan kejutan listrik; membakar bagian tubuh; mencabut kuku dan gigi; eksekusi tiruan; dan simulasi tenggelam.”

Sidang selama dua hari yang dibuka pada hari Selasa (10/10) fokus pada permintaan Belanda dan Kanada agar hakim mengeluarkan perintah sementara bagi Suriah untuk “segera menghentikan penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat rakyatnya,” sementara kasus tersebut dilanjutkan ke pengadilan dunia, yang prosesnya mungkin memakan waktu bertahun-tahun.

Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional di Human Rights Watch, mengatakan kasus ini “memberikan peluang penting untuk meneliti penyiksaan keji yang telah berlangsung lama di Suriah terhadap warga sipil yang tak terhitung jumlahnya.”

Jarrah mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengadilan “harus segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap warga Suriah yang terus menderita dalam kondisi buruk dan nyawa mereka berada dalam bahaya serius.”

Dalam pengajuan mereka ke pengadilan, Kanada dan Belanda menyalahkan pemerintah Assad secara langsung.

Mereka berpendapat bahwa penggunaan metode penyiksaan yang berbeda secara konsisten di lokasi berbeda di seluruh Suriah “menunjukkan sifat sistematis dan meluasnya praktik tersebut, yang mencakup tingkat tertinggi pemerintahan Suriah.”

Perintah pengadilan mengikat secara hukum, namun tidak selalu dipatuhi oleh negara-negara yang terlibat dalam proses tersebut. Tahun lalu, hakim mengeluarkan perintah serupa dalam kasus lain yang menyerukan Moskow untuk menghentikan permusuhan di Ukraina.

Kanada dan Belanda menuduh pemerintahan Assad melanggar Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan berpendapat bahwa mekanisme penyelesaian konflik dalam konvensi tersebut memberikan yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag untuk mengadili kasus tersebut.

Perang di Suriah sejauh ini telah menewaskan setengah juta orang, melukai ratusan ribu orang, dan menghancurkan banyak wilayah di negara tersebut. Hal ini telah membuat separuh dari 23 juta penduduk Suriah sebelum perang mengungsi, termasuk lebih dari lima juta orang yang menjadi pengungsi di luar Suriah. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home