Lakukan Pelecehan di Gereja, Pria Kenya Divonis Penjara Seabad
NAIROBI, SATUHARAPAN.COM - Seorang pemuda Kenya divonis penjara 100 tahun, Rabu (14/9), karena terbukti bersalah membuntuti tiga gadis dari upacara pemakaman hingga ke gereja kemudian mengunci mereka di dalam rumah ibadah tersebut dan melakukan pelecehan seksual terhadap para korban.
Harrison Kinyua (20) dijatuhi hukuman tersebut oleh pengadilan Kota Embu setelah mengaku bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua gadis berusia 13 tahun dan seorang lainnya yang baru berusia 10 tahun di sebuah gereja di Desa Kangaru pada Desember tahun lalu.
Kinyua mengatakan ia mengunci para gadis malang tersebut di dalam gereja saat para korban mengembalikan kursi seusai digunakan untuk upacara pemakaman.
Pelaku turut hadir di upacara pemakaman dan kemudian membuntuti ketiga korban hingga ke gereja. Setelah melakukan pelecehan, Kinyua membelikan korban kue agar mereka tutup mulut, namun mereka mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tua.
Para korban kemudian divisum oleh dokter di rumah sakit, yang menyatakan mereka menjadi korban pelecehan seksual.(AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...