Langgar Busway, 1.112 Kendaraan Ditilang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 1.112 kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan jalur Trans Jakarta (Busway) ditilang kepolisian selama tiga hari operasi penindakan yang digelar di wilayah ibu kota. Penindakan ini sebagai salah satu upaya sosialisasi penerapan denda 500 ribu bagi roda dua dan 1 juta untuk roda empat yang melanggar Busway.
"Kita sudah melakukan operasi penindakan kendaraan yang masuk ke jalur busway sejak 30 Oktober sampai 1 November," ujar AKBP Hindarsono, Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya, Sabtu (2/11).
Menurut Hindarsono, dalam 3 hari operasi sebanyak 1.112 unit kendaraan baik roda empat maupun roda dua ditilang. Dengan penyitaan barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Barang bukti yang disita 678 SIM dan 434 STNK. Sementara belum ada kendaraan yang kita sita," tuturnya.
Hindarsono mengatakan, penindakan paling tinggi berada di Jakarta Barat. Sementara terendah di Jakarta Selatan.
"Untuk penindakan tertinggi di Jakarta Barat ada 180 tilang, yang terendah di Jakarta Selatan 32 tilang. Dari jenis kendaraannya sepeda motor 679 unit, kendaraan pribadi 387 unit, angkutan umum 107 unit, dan kendaraan dengan beban 39 unit," papar Hindarsono.
Hindarsono menjelaskan, untuk penerapan denda Rp 1 juta dan Rp 500 ribu bagi pengendara yang masuk Busway belum diterapkan. Karena masih banyak proses yang harus dilakukan sebelum menetapkan denda.
"Bukan sekarang, tapi setidaknya sudah dikabarkan. Proses masih terus berjalan dan masih menunggu panggilan dari pemprov serta kejaksaan. Karena nanti hakim yang memutuskan, kita hanya mengajukan," jelasnya. (Berita Jakarta)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...