Langgar Hak Pemeluk Kristen Advent, Hasil Pemilukada Kab. Parigi Moutong Digugat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Parigi Mutong, Sulawesi Tengah dianggap melanggar ketentuan, salah satu alasannya adalah melanggar hak-hak dasar beribadah bagi pemeluk Kristen Advent. Fakta ini dikemukakan pada Senin (19/8) di Ruang Sidang II, Mahkamah Konstitusi, Jakarta seperti tertuang pada laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum pemohon, Iwan Gunawan, yang mewakili pasangan penggugat yakni Taswin Borman dan Kemal Toba mengatakan bahwa KPUD Kabupaten Parigi Moutong menghilangkan hak konstitusional para pemilih yang beragama Kristen Advent.
Iwan Gunawan menjelaskan bahwa hari pemilihan yang diselenggarakan Kabupaten Parigi Moutong, yakni pada tanggal 6 Juli 2013 bersamaan dengan hari Sabat.
“Pada tanggal 6 Juli, bertepatan pelaksanaan hari Sabat, yakni hari Ibadah penganut agama Kristen Advent, sehingga penganut Kristen Advent tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun, sudah diterangkan dengan jelas,” kata Iwan di hadapan Hamdan Zoelva selaku Ketua Majelis Hakim pada persidangan tersebut.
Pasangan Taswin dan Kemal yang mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 102/PHPU.D-XI/2013, juga mengadukan termohon yang antara lain Rizal (Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong), Amelia (Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong), Fatmawati (Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong), dan Mukmin (Sekretaris KPU Kabupaten Parigi Moutong) atas dugaan melakukan penghitungan ulang perolehan suara tanpa diketahui para empat pasangan calon, dan tidak menggunakan lembaran yang resmi sesuai peraturan KPU Pusat.
“Bahwa pada tanggal 7 Juli 2013, para termohon telah melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS Kabupaten Parigi Moutong terhadap hasil penghitungan tanggal 6 Juli 2013 tanpa diketahui para pasangan calon dan penghitungan ulang yang dilakukan oleh para termohon juga tidak menggunakan form C-2 plano. Kemudian, adanya kartu undangan pemilih untuk kepolisian,” kata Iwan.
Iwan Gunawan mengatakan bahwa KPUD diduga melakukan keberpihakan pada salah satu calon tertentu.
“Pemohon menganggap bahwa Termohon telah berpihak dalam penyelenggaraan Pemilukada Parigi Moutong kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2, yang mana pada saat pencoblosan, Termohon tidak memberikan form C1 KPU kepada saksi mandat di setiap TPS. Hal ini menyebabkan pemohon tidak mempunyai pegangan angka-angka hasil perolehan suara, padahal berdasarkan data quick count sebelumnya, Pemohon dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan di atas 50%. Namun kenyataannya, pada saat rekapitulasi ternyata perolehan suara pemohon hanya 34%,” kata Iwan.
Formulir model C1 adalah formulir yang digunakan oleh petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencatat jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, dan jumlah pemilih dari TPS lain.
Menurut hasil-quick-count-pilkada.blogspot.com Keempat peserta pemilihan umum kepala daerah antara lain nomor urut (1) Taswin Borman-Kemal Toana, nomor urut (2) Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai, nomor urut (3) M. Awalunsyah Passau-Iskandar Ilimullah, dan nomor urut (4) Moh. Nur Dg. Rahmatu-Usman Yamin. (hasil-quick-count-pilkada.blogspot.com/mahkamahkonstitusi.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...