Kemendag Tolak Tuduhan KPPU Soal Kartel Bawang Putih
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui kuasa hukumnya, menolak tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlibatan Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Bachrul Chairi, dalam pembentukan kartel akibat importasi bawang putih. Ini terkait dengan Undang-Undang nomor Lima tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Gita dan Bachrul menunjuk Kepala Biro Hukum Kemendag, Lasminingsih dan Direktur Impor, Didi Sumedi, sebagai kuasa hukumnya. Mereka menyampaikan tanggapan secara lisan dan tulisan dalam siding yang digelar di kantor KPPU pada Senin (19/8).
Menurut Lasmingsih, berdasarkan kedudukan hukum (legal standing), baik Kemendag, Mendag ataupun Dirjen Daglu, bukan merupakan subjek hukum dari UU tersebut. “Dalam hal ini, KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pemerintah, yaitu Mendag dan Dirjen Daglu, sebagai terlapor karena subjek hukum menurut UU no 5/1999 hanyalah pelaku usaha, bukan pemerintah,” tegas Lasminingsih.
Selain itu berdasarkan proses bisnis, Lasminingsih menjelaskan dalam hal penerbitan perizinan produk holtikultura sebagaimana diamanatkan Pasal 88 ayat dua UU nomor 13 tahun 2010, peraturan Menteri Pertanian nomor 47 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 16 tahun 2013, Kemendag hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan proses perizinan terkait importasi bawang putih. “Ini artinya Kemendag tidak memberikan izin secara sepihak, melainkan tetap mengacu kepada rekomendasi Kementerian teknis,” kata Lasminingsih lagi.
Laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Mendag dan Dirjen Daglu ini disampaikan oleh investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi pada 24 Juli 2013.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Berjaya di Kota Jakarta Pusat, Paduan Suara SDK 1 PENABUR Be...
Jakarta, Satuharapan.com, Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Muhammad Mashabi Jakarta Pusat menjadi ...