Langgar HAM, Presiden Sudan Dilarang Tinggalkan Afsel
JOHANNESBURG, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Afrika Selatan, Minggu (14/6), mengeluarkan larangan sementara terhadap Presiden Sudan Omar al-Bashir agar tidak meninggalkan Afrika Selatan setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan penahanan dirinya di KTT Uni Afrika di Kota Johannesburg.
Pengadilan menyatakan pihaknya “meminta kepada responden untuk mencegah Presiden Omar al-Bashir meninggalkan Afrika Selatan hingga perintah selanjutnya dikeluarkan.”
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Southern African Litigation Centre, organisasi advokasi HAM, mengajukan gugatan ke pengadilan agar pihak berwenang menahan Bashir.
Bashir menjadi buronan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Darfur. Ia sering kali melakukan kunjungan luar negeri ke negara-negara yang belum menjadi anggota ICC, namun Afrika Selatan merupakan salah satu negara yang telah menandatangani statuta ICC.
ICC menyatakan bahwa pihaknya “menyerukan kepada Afrika Selatan... untuk melakukan segala upaya guna menangkap” Bashir. (AFP)
Editor : Sotyati
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...