Lanjutan Nyanyian Muhammad Nazaruddin, Fee e-KTP Rp. 2,5 T
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (23/9). Terpidana kasus wisma atlet yang telah divonis tujuh tahun penjara tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum terkait dugaan penerimaan hadiah dalam pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Dalam pembicaraanya kepada wartawan, Nazar juga mebeberkan terkait adanya penyalahgunaan e-KTP yang menurutnya juga harus segera di tuntaskan KPK di Kementerian Dalam Negeri. Nazaruddin malah kembali mengungkapkan ada mark-up atau penggelembungan harga sekitar Rp 2,5 triliun dalam proyek e-KTP.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...