Lansia Asal Rembang Terancam Hukum Cambuk 80 Kali di Saudi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota jemaah umrah Sarman 78 tahun asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dikabarkan telah divonis pengadilan Arab Saudi dengan hukuman 80 kali cambuk dan 6 bulan penjara.
Tentu saja, informasi tersebut tidak saja mengejutkan keluarga, namun juga travel yang memberangkatkannya, PT Anamira.
Salah seorang cucu Sarman, Ahmad Asmui, menjelaskan kakeknya memang sering pelupa sehingga kerap bingung jalan pulang.
“Dari keterangan teman sekamarnya di pemondokan, kakeknya dibawa orang tak dikenal dengan ciri fisik berkulit hitam. Sayangnya tanpa pikir panjang dia mau dan itulah yang terjadi. Baru satu hari di Mekkah, beliau sudah hilang,” kata Asmui seperti dikutip dari NU Online, pada hari Minggu (3/7) di Rembang.
Sementara itu, salah satu pimpinan PT Anamira Fitri mengatakan bahwa selama ini pihaknya terus melakukan koordinasi dan meminta bantuan Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri di Arab Saudi dan Kementerian Agama untuk segera membebaskan jemaahnya tersebut.
‘Tapi, sayang seribu sayang, kami sudah sering mengeluh dan memohon bantuan pemerintah terkait dalam hal ini Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama. Jawabannya hanya bilang akan dibantu. Akan dibantu. Itu aja,” kata Fitri. Keterangan ini ia sampaikan pertengahan Mei 2016 lalu.
Faktanya, kata Fitri, sampai sekarang setelah divonis, Sarman sama sekali tidak mendapat bantuan hukum. Menurut Fitri peristiwa ini bermula saat Sarman pergi umrah akhir November tahun 2015 lalu.
“Baru sehari di sana, dia tersesat selama dua jam. Kami pun sibuk mencari Pak Sarman, sebab disamping sudah lanjut usia, beliau sering mengalami lupa ingatan. Setelah kami cari ke sana kemari, akhirnya Askar (polisi Arab Saudi) menemukannya sedang bersama dengan seorang pria Yaman di dalam toilet,” kata dia.
Ia kembali menyampaikan, polisi Saudi yang menemukan itu kemudian membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi. Menurut penuturan Fitri, Polisi Saudi menuduh Sarman berbuat asusila dengan orang Yaman, berdasarkan bukti rekaman CCTV saat Sarman di bawa oleh pria Yaman itu ke toilet dan di dalam toilet cukup lama sekitar hampir satu jam. Selama proses hukum tersebut berjalan, Sarman tidak mendapat bantuan hukum apapun dari Konjen, ini yang disesalkan.
“Sebab, kasus ini janggal, mana mungkin orang serenta itu bisa berbuat begitu. Kami dan keluarga yakin pak Sarman tidak bersalah. Jadi, kami mohon Presiden Jokowi untuk segera memberikan bantuan hukum upaya pembebasan jemaah lanjut usia ini. Tolong kami Pak Presiden,” kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...