Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:56 WIB | Kamis, 20 Juni 2013

Laporan Tahunan AS tentang Kebebasan Beragama yang Mendiskreditkan Indonesia

Laporan Tahunan AS tentang Kebebasan Beragama yang Mendiskreditkan Indonesia
Kantor Kementerian Luar Negeri AS (foto: churchstate.us)
Laporan Tahunan AS tentang Kebebasan Beragama yang Mendiskreditkan Indonesia
Unjuk rasa meminta perhatian pemerintah indonesia menindak aksi intoleran (foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Amerika Serikat setiap tahun mengeluarkan laporan tentang situasi kebebasan beragama di berbagai negara di dunia. Laporan tersebut mencerminkan suatu keyakinan tentang kebebasan beragama sebagai hak azasi manusia yang universal yang penting dalam membangun perdamaian yang abadi.

Berikut ini pernyataan Presiden AS, Barack Obama, tentang laporan tahun 2012 yang disampaikan pada Selasa (18/6), dan bagaimana Indonesia disorot oleh laporan ini.

"Hak paling utama yang ada dalam konstitusi Amerika Serikat adalah kebebasan beragama seperti yang diyakini. Kita juga ingat bahwa kebebasan beragama bukan hanya hak Amerika, itu adalah hak asasi manusia yang universal untuk dilindungi di sini, di rumah, dan di seluruh dunia. Kebebasan ini merupakan bagian penting dari martabat manusia, dan tanpa itu dunia kita tidak dapat merasakan perdamaian abadi," kata Presiden Barack Obama.

Lima belas tahun lalu, Kongres AS mengambil langkah penting dalam mendukung kebebasan beragama. Saat itu Kongres mengeluarkan International Religious Freedom Act (Undang Undang Kebebasan Beragama Internasional). Berdasar UU ini, pemerintah AS melalui Kementerian Luar Negeri yang didelegasikan pada tiap kedutaan besarnya membuat pernyataan atas nama mereka yang tertindas, mereka yang dianiaya, dan mereka yang tidak mampu menjalani kehidupan mereka pada tingkat yang paling dasar, dalam menjalankan iman mereka. Apakah itu satu tuhan, atau banyak tuhan, atau tidak bertuhanpun, kebebasan mempercayai termasuk kebebasan tidak mempercayai adalah hak asasi manusia universal.

Hak kebebasan beragama adalah melekat pada setiap manusia. Hak ini dihalang-halangi dengan berbagai cara di tahun 2012. Salah satu elemen dasar Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional adalah Departemen Luar Negeri AS harus menerbitkan laporan tahunan tentang status kebebasan beragama di negara-negara di seluruh dunia, catatan pemerintah dalam melindungi - atau tidak melindungi hak universal ini.

Laporan tahun ini menceritakan kisah keberanian dan keyakinan, tetapi juga menceritakan kekerasan, pembatasan, dan penyalahgunaan. Sementara banyak negara menjunjung, menghormati, dan melindungi kebebasan beragama, sayangnya, di banyak negara lain, pemerintah tidak melindungi hak dasar ini, anggota subjek minoritas agama untuk kekerasan, secara aktif membatasi kebebasan beragama warga negara melalui undang-undang dan peraturan yang menindas, berdiri sementara anggota kelompok masyarakat menyerang sesama warga dari kebencian agama, dan gagal untuk menahan mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan tersebut.

International Religious Freedom Report for 2012  untuk Indonesia, menceritakan bahwa konstitusi di Indonesia memang memberikan hak kebebasan beragama, namun beberapa hukum serta aturan di bawahnya malah membatasinya. Pemerintah secara umum menghormati enam agama yang diakui pemerintah namun di luar enam agama itu dianggap menyimpang atau sesat. Pemerintah juga dinilai gagal melindungi hak-hak pemeluk agama minoritas, malah aparat keamanan dilaporkan bekerja sama dengan kelompok agama garis keras melakukan penindasan kepada kelompok yang dianggap menyimpang atau sesat.

AS mendapat laporan bahwa pejabat pemerintah dan polisi memindah paksa puluhan pengikut Syiah Islam di Jawa Timur. Pemerintah daerah terus menghambat pembangunan rumah ibadah kelompok-kelompok minoritas dalam komunitas mereka dan pemerintah pusat gagal menegakkan dua keputusan Mahkamah Agung tentang ijin pendirian bangunan pada dua gereja Kristen.

Selama beberapa tahun belakangan pemerintah daerah melakukan pembatasan atau melarang kegiatan jamaah Muslim Ahmadiah.

Beberapa kelompok Muslim garis keras yang menentang pluralisme agama terus terlibat dalam aktivitas kekerasan terhadap kelompok agama lain dan kegiatan yang dianggap bertentangan dengan pandangan mereka tentang nilai-nilai Islam. Kekerasan ini disebabkan antara lain untuk memanipulasi politik, karena kesenjangan ekonomi, konflik intra-keluarga, dan sengketa tanah.

 

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home