Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 02:27 WIB | Jumat, 28 Februari 2020

Larang Rekam Sidang, MA Diminta Jamin Ketersediaan Materi Sidang

Ilustrasi. Ketua majelis hakim dalam sidang kasus fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Hendra Wijaya selama dua tahun dan enam bulan. "Terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman kepada Hendra Wijaya selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata hakim Novian Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (27/2). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai dalam melarang pengambilan foto dan perekaman persidangan, Mahkamah Agung harus menjamin setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait sidang yang sedang berlangsung.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan materi sidang dalam bentuk foto, gambar, audio dan rekaman visual lainnya semestinya dapat diakses oleh masyarakat secara bebas.

"Sekedar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan ICJR hal ini adalah bentuk kesewenang wenangan dari Mahkamah Agung," ujar Anggara.

Menurut dia, secara lebih luas, larangan itu akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Larangan itu dinilainya juga berdampak terhadap kerja advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk dapat melakukan pembelaan secara maksimal.

Meski ICJR memahami majelis hakim yang menyidangkan perkara perlu ketenangan untuk dapat memeriksa dan memutus perkara dengan cermat dan hati-hati, tetapi ICJR memandang terdapat cara lain untuk mengatur ketertiban di ruang sidang.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Dalam surat edaran tersebut diatur larangan mengambil foto, rekaman suara, rekaman video tanpa seizin ketua pengadilan negeri.

Mahkamah Agung menyebut larangan memfoto dan merekam persidangan di pengadilan negeri tanpa seizin ketua pengadilan negeri untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.

"Kami maknai untuk menjaga ketertiban. Memang kami belum ada suatu ketentuan umum, tetapi itu maksudnya ketua majelis dalam rangka menjaga kelancaran persidangan saja," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home