Larangan Bangun Masjid di Manokwari Langgar Konstitusi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peneliti sekaligus aktivis Nahdlatul Ulama, Siti Musdah Mulia, menilai surat Bupati Manokwari Selatan Nomor 450/456 tertanggal 1 November 2015 yang memerintahkan penghentian pembangunan masjid di daerah Zending Andai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, urusan agama di Indonesia tidak desentralisasi, melainkan menjadi domain pemerintah pusat.
“Surat Bupati Manokwari Selatan itu tidak hanya diskriminatif, tapi sudah melawan prinsip Pancasila dan konstitusi Indonesia. Urusan agama itu tidak desentralisasi,” ucap Musdah saat dihubungi satuharapan.com, pada hari Kamis (5/11).
Untuk mengatasi kembali munculnya surat pemerintah daerah serupa, dia meminta pemerintah pusat segera menerbitkan undang-undang (UU) yang mengatur kehidupan antarumat beragama di Indonesia secara menyeluruh. Sebab, kehidupan antarumat beragama di Indonesia tidak bisa hanya diatur lewat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
“Pemerintah harus segera mengeluarkan UU yang mengatur kehidupan antarumat beragama di Indonesia secara menyeluruh. Masalah ini tidak bisa hanya dipayungi oleh Perber 2 Menteri,” kata dia.
Bila tidak demikian, Musdah berpendapat, konflik dalam kehidupan antarumat beragama di Indonesia akan terus terjadi. Terutama di daerah yang masyarakatnya tidak demokratis dan intoleran.
“Kalau masyarakat suatu daerah tidak demokratis atau intoleran, masalah seperti ini (penolakan pembangunan rumah ibadah) akan terus terjadi,” tutur mantan Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) itu.
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...