Masa Reses, KPK Periksa Anggota DPR Terkait Proyek Energi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Jumat (24/11) memasuki masa reses, dan seluruh anggota DPR akan melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan.
Namun, tidak demikian halnya bagi Anggota Komisi VII DPR RI Jamaluddin Jafar. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (5/11) ini menjadwalkan memeriksa Jamaluddin Jafar sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Lipo (DYL) dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dalam kasus dugaan penerimaan hadiah, terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
Jamaluddin tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said pukul 11.30 WIB, mengenakan baju batik warna cokelat. Ia enggan berkomentar dan langsung memasuki Gedung KPK, saat ditanya awak media.
"Ya, Anggota DPR RI Komisi VII Jamaluddin Jafar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, pada hari Kamis (5/11).
Menurut Yuyuk, pemeriksaan atas saksi tersebut dilaksanakan karena diduga mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. "Kalau dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tentu diduga mengetahui sesuatu yang yang berkaitan dengan tindak pidana pidana korupsi tersebut," kata dia.
Selain pemeriksaan kepada Jamaluddin Jafar, kata Yuyuk, KPK menjadwalkan pemeriksaan atas Kabag Sekretariat Komisi VII Rini Koestarti sebagai saksi, dan Kasi Keteknikan Aneka Baru Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Ezron MD Tapparan, tenaga ahli Komisi, dan pegawai Ditjen EBTKE Erick Tadung.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata dia.
Sebelumnya KPK pada hari Rabu (4/11), memeriksa Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi, sebagai saksi, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.
"Mulyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Lipo," kata dia.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa Staf PT Peniti Valasindo Ita, dan pegawai Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Ida Nuryati diperiksa sebagai saksi.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata dia.
Sebelumnya, KPK resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Di antara lima tersangka, empat ditahan di Rumah Tahanan KPK, yakni Dewie, Rinelda Bandaso, Setiadi, dan Iranius, sedangkan tersangka Bambang Wahyu Hadi ditahan di Rumah Tahanan Guntur, kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati di Jakarta, hari Rabu (22/10).
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, lalu staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, diduga menerima uang suap untuk "memuluskan" pengembangan proyek listrik di Papua.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius, serta pengusaha Setiadi, diduga memberikan uang suap kepada Rinelda, guna disampaikan kepada Dewie.
Dewie, selaku Anggota Komisi VII yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup, dianggap mampu melancarkan masuknya proyek pembangkit di Papua dalam anggaran daerah 2016.
Setelah ditangkap pada Selasa malam, melalui dua kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kelapa Gading dan Bandara Soekarno Hatta, lima orang itu diperiksa selama 21 jam serta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (20/10), pukul 16.00 WIB.
Pada pukul 00.57 WIB, kelima tersangka meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo pada Selasa (20/10).
Selain Dewie, KPK juga mengamankan tujuh orang, pada Selasa malam itu, tiga orang dipulangkan karena terbukti tidak terlibat dalam kasus suap ini.
Dalam OTT yang dilakukan di Kelapa Gading dan Bandara Internasional Soekarno Hatta, barang bukti berupa uang sejumlah 177.700 dolar Singapura, beberapa dokumen, dan telepon genggam, kemudian juga disita oleh KPK.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...