Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 21:27 WIB | Rabu, 28 Januari 2015

Larangan Reklame Rokok Tak Pengaruhi Pendapatan Daerah

Ilustrasi pencopotan reklame iklan rokok. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok pekan lalu telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelarangan Reklame Rokok.

Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan pemasangan reklame berisi produk rokok dan tembakau bertujuan anak-anak di bawah umur tidak terpancing untuk merokok.

Larangan pemasangan reklame iklan rokok ini secara otomatis akan mengurangi sektor pendapatan pajak daerah.

Menanggapi Pergub tersebut, Kadis Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan tidak khawatir jika Pemda harus kehilangan pendapatan pajak daerah dari reklame iklan rokok.

“Pengaruhnya tidak besar. Dari sisi ekonomi pun tidak bermasalah,” kata Agus saat dihubungi satuharapan.com pada Rabu (28/1) sore.

Menurutnya, jangan sampai iklan itu justru menimbulkan pengaruh buruk kepada masyarakat.

Sebelumnya, Ahok menjelaskan larangan pemasangan reklame iklan rokok bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan menegaskan manfaat hidup tanpa rokok.  

Perihal pengawasannya, Ahok mengaku tak akan keberatan karena reklame ini tampak secara fisik. “Kan kelihatan. Kalau ketahuan masih dipasang kami penggal iklannya,” ujar Ahok.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home