Launching Sekolah Pendamping Hukum di KTT Hukum Rakyat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hukum yang bekerja di lapangan adalah hukum yang dipahami dan mudah dijangkau masyarakat. Tujuan dari hukum seperti itu adalah keadilan dan keharmonisan kehidupan. Atas dasar itu Sekolah Pendamping Hukum Rakyat dibentuk. Sekolah Pendamping Hukum Rakyat diluncurkan di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat di Cibubur pada Rabu (9/10).
Sekolah Pendamping Hukum Rakyat adalah sekolah tempat hukum diajarkan secara mudah kepada rakyat. Di sisi lain juga belajar dari rakyat tentang cara kerja prinsip hukum rakyat di lapangan.
“Sekolah ini sebenarnya salah satu bentuk kritik terhadap sistem pendidikan saat ini yang menghasilkan para sarjana hukum yang makin jauh dari kehidupan rakyat.” Kata Direktur Eksekutif HuMa Andiko ketika diwawancara.
Pendidikan hukum dijalankan di pulau-pulau besar di seluruh Indonesia. Pendidikan hukumnya bersifat mencerahkan dan diharapkan dapat mendekatkan keadilan kepada masyarakat. Diharapkan pula dapat memperkuat hukum-hukum lokal dan hukum-hukum nasional dapat mem-back up masyarakat dalam pengelolaan hukum.
Selama ini hukum nasional dihasilkan dari proses politik yang sangat rumit dan sulit menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Hukum nasional ketinggalan dari dinamika masyarakat. Andiko mencontohkan bahwa hukum negara atau hukum nasional pada titik tertentu menjadi biang konflik. Hukum nasional mengurus dan mengatur pelbagai perizinan pemanfaatan lahan di wilayah adat atau lokal. Pemanfaatan lahan di wilayah adat atau lahan hanya menggunakan dasar hukum nasional tanpa mempertimbangkan hukum lokal atau hukum adat. Sekolah Pendamping Hukum Rakyat diperlukan atas dasar pertimbangan latar belakang itu.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...