Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:34 WIB | Senin, 27 April 2015

Layanan Informasi BPN Online

Melalui aplikasi BPN Go Mobile ini masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan biaya layanan pertanahan, jadwal Larasita serta informasi pertanahan. (Foto: bpn.go.id)

SATUHARAPAN.COM - Badan Pertanahan Nasional RI menyediakan layanan akses informasi pertanahan secara online dalam rangka membangun sistem pelayanan publik yang berlandaskan pada prinsip keterbukaan, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi.

Layanan informasi itu disediakan dalam berbagai bentuk media informasi, yaitu KiosK atau anjungan informasi mandiri, website BPN RI, SMS Informasi Pertanahan, serta aplikasi BPN Go Mobile, pada perangkat berbasis android.

KiosK 

KiosK merupakan anjungan informasi mandiri, yaitu suatu media informasi pertanahan yang tersedia di lobby atau ruang pelayanan Kantor Pertanahan. Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antre untuk bertemu petugas di loket. Informasi yang tersedia di KiosK antara lain informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta informasi jadwal Program Layanan Rakyat untuk SertifikasI Tanah (Larasita) yaitu pelayanan pertanahan langsung kemasyarakat.

Di samping itu, KiosK juga menyajikan informasi hasil layanan pertanahan yang meliputi jumlah penerbitan sertifikat, jumlah nilai jual beli, jumlah nilai hak tanggungan, dan jumlah nilai bea perolehan hak atas tanah atau bangunan/pajak penghasilan (BPHTB)/PPH), serta menjadi media bagi masyarakat atau pengguna layanan untuk menyampaikan pengaduan.

Website BPN RI

Website BPN RI, www.bpn.go.id. Melalui website ini disediakan berbagai fitur serta informasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi BPN RI. Terkait dengan layanan pertanahan, tersedia 2 fitur layanan informasi, yaitu informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasinya, serta informasi tentang berkas permohonan,

-Fitur Informasi Syarat, waktu, proses dan biaya layanan, yang  menjelaskan tentang berbagai jenis layanan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, yang meliputi layanan pendaftaran tanah pertama kali (sertifikasi tanah hak milik adat/tanah negara), pemeliharaan data pendaftaran tanah (perubahan subjek/pemegang hak maupun objek hak atas tanah), pencatatan dan informasi pertanahan, pengukuran bidang tanah serta layanan pengaturan dan penataan pertanahan. Pada fitur ini dapat diperoleh informasi mengenai persyaratan, jangka waktu serta alur proses dari setiap layanan, serta dapat menghitung biaya layanan melalui simulasi biaya.

-Fitur Informasi Berkas Permohonan, layanan ini merupakan salah satu wujud komitmen BPN RI menyelenggarakan layanan publik, yang transparan dan akuntabel serta menyediakan sistem layanan publik yang dapat diakses dengan mudah, bebas biaya dan cepat. Melalui fasilitas ini masyarakat dapat memperoleh informasi status penyelesaian berkasnya. Untuk melakukan pencarian berkas, pemilik berkas harus mengisi formulir yang tersedia dengan benar dan memiliki nomor PIN yang diberikan oleh Kantor Pertanahan untuk setiap berkas permohonan. Nomor PIN ini dapat dilihat pada kuitansi pembayaran berkas permohonan yang diberikan kepada pemohon dan tercetak di bawah barcode.

Informasi yang bisa diperoleh adalah Informasi tanggal masuk berkas, jenis kegiatan, tanggal update berkas terakhir, status permohonan (Selesai/Masih dalam Proses), nama pemilik, serta nama dan alamat penerima berkas. Dengan pelayanan ini masyarakat diharapkan dapat mendapat kemudahan dalam mendapatkan informasi status berkas permohonannya cepat, mudah diakses tanpa mengabaikan akurasi dan keamanan data.

SMS Informasi Pertanahan

Layanan informasi mobile melalui SMS Pertanahan "2409", dapat diakses di mana pun dan tersedia 24 jam. Biaya Rp 350 setiap SMS.

Aplikasi BPN Go Mobile

Selain informasi melalui SMS Pertanahan, terdapat juga aplikasi BPN Go Mobile yang tersedia pada perangkat komunikasi berbasis software android. Ini merupakan inovasi layanan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dengan cepat dan murah. Melalui aplikasi BPN Go Mobile ini masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan biaya layanan pertanahan, jadwal Larasita serta informasi permohonan. (bpn.go.id)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home