Layanan Izin Investasi Tiga Jam untuk Pengusaha Besar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Layanan izin investasi tiga jam ini diperuntukkan kepada Investor yang mau menanamkan modal di Indonesia minimal Rp 100 miliar atau mempekerjakan minimal 1.000 tenaga kerja.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat peluncuran Layanan Izin Investasi Tiga Jam di Kantor BKPM di Jakarta pada hari Senin (11/1).
Dia menjelaskan, BKPM telah menyiapkan pedamping investor yang ingin memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam.
"Investor yang ingin menginvestasikan minimal Rp 100 miliar atau yang menyerap 1.000 tenaga kerja akan dibantu oleh pendamping investor, perizinan akan diurus oleh pendamping investor setelah selesai semua berkas akan diserahkan kepada investor," katanya.
Dia juga mengatakan, layanan izin investasi tiga jam akan mengurus delapan produk perizinan ditambah satu surat booking tanah.
"Delapan produk perizinan terdiri dari izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahaan Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) ditambah satu surat booking tanah," Dia menjelaskan.
Dia juga mengatakan Layanan Izin Investasi Tiga Jam akan memangkas waktu pengurusan selama 23 tiga menjadi 3 jam hal ini merupakan program Presiden Jokowi-JK yaitu revolusi mental dalam perizinan.
"Kalau ditotal mengurus delapan izin investasi akan menghabiskan waktu selama 23 hari dengan adanya layanan ini maka pengurusannya tidak perlu dilakukan berhari-hari tetap dalam waktu tiga jam maka seluruh izin akan beres," katanya.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...