LBH Jakarta Kecam Penangkapan Aliansi Mahasiswa Papua
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pembubaran paksa dan penangkapan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) se-Jawa dan Bali oleh Polda Metro Jaya dikecam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta .
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan aksi unjuk rasa hari ini diadakan untuk merayakan ekspresi identitas orang Papua yang dirayakan setiap tahun, tepatnya setiap tanggal 1 Desember. Massa aksi tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali. Aksi solidaritas tersebut berujung ricuh ketika polisi membubarkan massa aksi secara paksa tanpa alasan yang jelas.
"Tidak hanya membubarkan secara paksa, polisi juga menangkap beberapa massa aksi secara brutal. Dalam hal ini tidak ada surat penangkapan sebelumnya, sehingga secara hukum penangkapan yang dilakukan dianggap tidak sah. Massa aksi yang ditangkap atau ditahan saat ini berjumlah 128 orang," katanya melalui siaran pers yang diterima satuharapan.com di Jakarta, hari Selasa (1/12).
Dia juga mengatakan peristiwa seperti ini bukan pertama kali, namun sudah berulang kali terjadi. Hak atas kebebasan berpendapat di muka umum telah dilanggar oleh aparat penegak hukum. “Padahal hak atas kebebasan berpendapat di muka umum rakyat Papua juga dijamin oleh konstitusi.” ujarnya
Senada dengan Alghif, M. Isnur sebagai Kepala Divisi Penanganan Kasus LBH Jakarta berpendat bahwa pembubaran paksa dan penangkapan massa aksi disertai dengan tindakan represif oleh polisi seperti dipukul dan ditendang. Tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum tersebut merupakan pelecehan terhadap hak atas kebebasan berpendapat di muka umum. “Sangat disayangkan, seharusnya aparat turut menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia tanpa pandang bulu, termasuk orang Papua.” Ujar Isnur. (Bob)
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...