Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 15:25 WIB | Selasa, 01 Desember 2015

SE Kapolri Ujaran Kebencian Ancam Kaum Minoritas Indonesia

Diskusi Publik dengan Tma Ujaran Kebencian dan Masa Deoan Kebebasan di Kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa (1/12) (Foto : Bob Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian dinilai Mengancam keberadaan masyarakat kaum minoritas di Indonesia. Hal ini dikatakan Pendiri Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Andy Budiman usai diskusi publik yang digelar di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Dia menjelaskan surat edaran (SE) tersebut sebetulnya baik tetapi perlu diingat surat tersebut sangat multitafsir karena bisa di manfaatkan oleh kelompok intoleransi untuk menyerang kelompok minoritas dengan alasan menodai agama.

"Orang yang bicara tentang toleransi, pluralisme bisa dikriminalisasi. Ini terbukti dari data dikumpulkan sejak 10 tahun belakangan sebanyak 106 kasus penodaan agama yang sebagian besar diadili adalah kelompok minoritas yang dianggap menodai agama," katanya.

Dia juga menjelaskan ujaran kebencian itu terjadi apabila adanya sekelompok atau perorangan mengajak untuk melakukan penyerangan atau pembunuhan takutnya ini disalah tafsirkan oleh penegak hukum sehingga SE tidak sesuai dengan tujuannya.

"Kalau ada yang menyatakan Ahmadiyah itu sesat, itu bukan ujaran kebencian tetapi apabila dikatakan Ahmadiyah itu sesat dan kita harus menutupnya itu adalah ujaran kebencian," ia menambahkan. (Bob)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home