LBH Jakarta Laporkan Kekerasan PRT yang Dilakukan Anggota DPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan adanya pengakuan tindak kekerasan pada pekerja rumah tangga (PRT) berinisial T yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ivan Haz.
Pernyataan itu disampaikan Bunga Siagian dari LBH Jakarta bahwa telah terjadi kasus kekerasan terhadap korban T yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan bersama istrinya sejak bulan Juli sampai dengan bulan September 2015. Dikatakan Bunga, korban mengalami penyiksaan berupa pukulan di kepala, telinga, dan beberapa bagian tubuh lainnya yang dilakukan di rumah majikannya tersebut.
“Saat ini T berada dalam perlindungan LBH Jakarta dan status keberadaannya untuk sementara kami sembunyikan untuk menjaga hal yang tidak diinginkan,” kata Lita Anggraini dari Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) saat menggelar keterangan pers di kantor LBH Jakarta Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, hari Minggu (4/10).
LBH Jakarta menjelaskan, korban bekerja sejak bulan Mei 2015 dan sejak itu korban mengaku sering mendapat pukulan baik dengan tangan, benda keras, tendangan, dan tamparan dari pelaku. Korban juga hanya diberi makan satu kali sehari hanya di malam hari, dan sampai saat ini dua bulan upahnya belum dibayarkan.
Selanjutnya LBH Jakarta mendesak Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan tindakan tegas terhadap anggota DPR dari Fraksi PPP tersebut dan meminta aparat kepolisian menindak dengan tidak pandang bulu.
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...