Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:14 WIB | Minggu, 04 Oktober 2015

LBH Jakarta Laporkan Kekerasan PRT yang Dilakukan Anggota DPR

LBH Jakarta Laporkan Kekerasan PRT yang Dilakukan Anggota DPR
Lita Anggraini (kiri) dari Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) bersama dengan Fitria Nurhayati dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (tengah) dan Bunga Siagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta saat memberi keterangan laporan PRT berinisial T atas kekerasan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ivan Haz di kantor LBH Jakarta Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, Minggu (4/10) (Foto-foto: Dedy Istanto).
LBH Jakarta Laporkan Kekerasan PRT yang Dilakukan Anggota DPR
Bunga Siagian dari LBH Jakarta saat memberi penjelasan kepada awak media terkait dengan laporan kekerasan PRT berinisial T yang dilakukan oleh anggota DPR bersama istrinya di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat.
LBH Jakarta Laporkan Kekerasan PRT yang Dilakukan Anggota DPR
LBH Jakarta bersama Jala PRT, dan Serikat PRT saat menggelar jumpa pers terkait dengan tindak kekerasan terhadap korban PRT berinisial T yang dilakukan oleh anggota DPR dan istrinya di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat.
LBH Jakarta Laporkan Kekerasan PRT yang Dilakukan Anggota DPR
Para awak media saat meliput gelar jumpa pers yang dilakukan oleh LBH Jakarta, Jala PRT, dan Serikat PRT di kantor LBH Jakarta terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukna oleh anggota DPR terhadap PRT berinisial T.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan adanya pengakuan tindak kekerasan pada pekerja rumah tangga (PRT) berinisial T yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ivan Haz.

Pernyataan itu disampaikan Bunga Siagian dari LBH Jakarta  bahwa telah terjadi kasus kekerasan terhadap korban T yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan bersama istrinya sejak bulan Juli sampai dengan bulan September 2015. Dikatakan Bunga, korban mengalami penyiksaan berupa pukulan di kepala, telinga, dan beberapa bagian tubuh lainnya yang dilakukan di rumah majikannya tersebut.

“Saat ini T berada dalam perlindungan LBH Jakarta dan status keberadaannya untuk sementara kami sembunyikan untuk menjaga hal yang tidak diinginkan,” kata Lita Anggraini dari Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) saat menggelar keterangan pers di kantor LBH Jakarta Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, hari Minggu (4/10).

LBH Jakarta menjelaskan, korban bekerja sejak bulan Mei 2015 dan sejak itu korban mengaku sering mendapat pukulan baik dengan tangan, benda keras, tendangan, dan tamparan dari pelaku. Korban juga hanya diberi makan satu kali sehari hanya di malam hari, dan sampai saat ini dua bulan upahnya belum dibayarkan.

Selanjutnya LBH Jakarta mendesak Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan tindakan tegas terhadap anggota DPR dari Fraksi PPP tersebut dan meminta aparat kepolisian menindak dengan tidak pandang bulu.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home