Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 09:45 WIB | Rabu, 14 Oktober 2015

LBH Jakarta Mengencam Keras Atas Pembakaran Gereja di Aceh

Rumah ibadah GKPPD di Singkil yang ludes terbakar. (Foto: Dok.satuharapan.co/akun facebook Pdt Erde Bertu)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras aksi pembakaran Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) yang dilakukan oleh sejumlah orang di Dusun Gunung Meria Desa Dangguren, Kabupaten Aceh Singkil pada hari Selasa (13/10) pukul 11.00 WIB.

Pasalnya tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya hak kebebasan beragama.

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan peristiwa pembakaran gereja tersebut disebabkan ketidakhadiran negara dalam melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Pembakaran gereja di Aceh Singkil menunjukkan bahwa negara belum hadir dalam melindungi hak atas kebebasan beragama, seharusnya hal ini dapat dicegah," kata Alghif dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, hari Rabu (14/10).

Pembakaran gereja yang terjadi di Aceh Singkil disebabkan adanya sikap intoleransi kelompok masyarakat tertentu terhadap umat kristen di Aceh Singkil. Sikap intoleransi ini juga didukung  keterlibatan pejabat daerah setempat dimana pada hari Senin, 12 Oktober 2015, Bupati Aceh Singkil mengeluarkan keputusan untuk membongkar puluhan bangunan gereja.

Sementara itu Pengacara publik LBH Jakarta, Matthew Michele Lenggu mengatakan bahwa negara harusnya secara aktif melindungi hak kebebasan  beragama jemaat Gereja HKI.

"Seharusnya negara dan aparatnya melindungi jemaat Gereja HKI dari kelompok intoleran dan memastikan bahwa jemaat dapat beribadah dengan aman," kata dia.

Matthew menambahkan agar pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembakaran gereja yang dilakukan oleh oknum warga.

"Polri harus segera menindak tegas pelaku yang melakukan pembakaran gereja HKI," kata dia.

Atas dasar tersebut, LBH Jakarta mendesak kepada pemerintah untuk:

1. Memulihkan situasi keamanan di Aceh Singkil.

2. Menindak tegas pelaku pembakaran gereja HKI.

3. Memberikan jaminan perlindungan kepada jemaat Gereja HKI dalam menjalankan agamanya dari setiap ancaman kekerasan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home