Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 20:25 WIB | Kamis, 13 Oktober 2016

Legalisasi Aset, DKI Buat MoU dengan Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, bersama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat menandatangani MoU, hari Kamis (13/10) sore, di Gedung Kementerian ATR/BPN. (Foto: Febriana Dyah Hardiyanti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang penanganan permasalahan tanah dan legalisasi aset di wilayah DKI Jakarta.

Penandatanganan dilakukan langsung antara Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari Kamis (13/10) sore, di Gedung Kementerian ATR/BPN. Hal itu juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan keduanya pada bulan Agustus lalu.

Sofyan mengatakan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi aset milik masyarakat serta aset milik Pemprov DKI Jakarta.

“Ini bagian dari program nasional pemerintah untuk melegalisasi aset di Republik ini. Untuk legalisasi aset semua tanah di Jakarta yang belum ada sertifikat, kita akan melakukannya dalam 1 tahun dari sekarang,” katanya dalam usai penandatanganan MoU.

Legalisasi aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta meliputi pendaftaran tanah pertama kali, perubahan nama, perubahan hak atas tanah, pengembalian batas, dan sinkronisasi basis data geospasial. Sementara legalisasi aset tanah masyarakat meliputi pendaftaran pertama kali dan pengembangan basis data geospasial. Nantinya pelaksanaan nota kesepahaman ini akan menghasilkan data kadastral satu peta dengan mengintegrasikan peta dasar dan peta tematik yang meliputi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta peta zona nilai tanah (ZNT).

“Seluruh aset yang belum bersertifikat akan didaftarkan, sehingga jajaran Pemprov DKI dan BPN akan menggunakan peta yang sama. Jadi tahu mana milik negara, mana milik Pemprov DKI, mana milik masyarakat,” kata Ahok.

Hingga saat ini, masih terdapat 20,64 persen atau sekurangnya 292.655 bidang tanah di wilayah DKI Jakarta yang belum terdaftar ataupun memiliki sertifikat. Sebagian besar terdapat di Jakarta Timur yakni sekitar 119.527 bidang tanah, wilayah Jakarta Selatan sekitar 50.207 bidang tanah, Jakarta Utara-Kepulauan Seribu sekitar 49.326 bidang tanah, Jakarta Pusat sekitar 38.886, dan Jakarta Barat sekitar 34.709 bidang tanah. Sementara untuk aset Pemprov DKI, tercatat sebanyak 5.600 bidang tanah dan baru 2.800 yang memiliki sertifikat. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home