Ahok Minta Buruh Tak Pusingkan UMP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meminta buruh tak memusingkan perihal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Hal itu, karena UMP DKI telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Sudah kita sepakati bahwa tak ada yang perlu diributkan lagi. Berdasarkan PP, KHL yang ditambah pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional itulah UMP,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Kamis (13/10) siang.
Ahok menjelaskan, pemerintah dalam mengeluarkan PP tersebut guna meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Tentu saya harus taat kepada PP. Buruh juga lebih baik mengikuti PP, karena kalau ikut yang KHL DKI saja maka nanti tidak segera naik gajinya, bahkan bisa turun. Buat apa gaji Rp 3.800.000, tapi biaya hidup Rp 3.700.000. Lebih baik gajj yang pas dengan biaya hidup rendah,” katanya.
Pemprov DKI, lanjut dia, akan memberikan subsidi untuk buruh melalui Bank DKI berupa fasilitas Transjakarta gratis, BPJS Kesehatan, dan biaya sewa rusun di bawah Rp 500.000. Para buruh hanya diminta mendaftar ke Bank DKI dan mendapatkan kartu buruh.
Selain itu, akan dibangun pasar perkulakan di 5 lokasi, salah satunya di daerah Kramatjati. Pasar tersebut melayani pemilik kartu buruh dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
“Bulan Januari atau Februari 2017 pasar sudah ada dan akan melayani kartu buruh sehingga bisa belanja sembako dengan harga distributor,” ujar Ahok.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ajax Akan Gunakan Lagi Logo Tahun 1928
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Klub sepak bola Liga Belanda, Ajax Amsterdam, kembali menggunakan logo la...