Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 10:47 WIB | Rabu, 31 Agustus 2016

Legislator: Apa Urusannya Singapura Atur Warga Indonesia

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kebakaran lahan di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalsel, Rabu (23/9). Dalam kunjungan kerja selama dua hari di Kalimantan Selatan, selain meninjau lokasi titik api (hotspot), Presiden Joko Widodo juga akan melaksanakan ibadah salat Idul Adha di Masjid Al Karomah Martapura. (Foto: Dok.satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan menilai  urusannya apa  Singapura mengatur-ngatur Warga Negara Indonesia terkait pembakaran hutan atau lahan.

Nggak ada urusannya, Singapura bukan negara saya, Apa urusannya Singapura atur-atur Warga Indonesia," kata Daniel saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Rabu (31/8).

Negara tetangga Singapura sudah membuat Undang-Undang yang bisa mempidanakan warga Indonesia yang melakukan kegiatan terkait kebakaran hutan dan lahan.

“Memang Indonesia koloninya Singapura,” kata dia.

Politisi Partai PKB ini berharap kepada penegak hukum memberikan tindakan hukum yang tegas mengingat setiap tahunnya pembakaran hutan dan lahan sering terjadi.

“Tindakan hukum yang tegas biar ada efek jera,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa negara tetangga Singapura sudah membuat Undang-Undang yang bisa mempidanakan warga Indonesia yang melakukan kegiatan terkait kebakaran hutan dan lahan.

"Singapura bahkan sudah membuat UU yang bisa mempidanakan warga Indonesia. Ini masalah serius bagi masyarakat Riau dan juga bagi prestise bangsa Indonesia," katanya di Pekanbaru, hari Selasa (30/8).

Oleh karena itu, Riau menurutnya menjadi fokus utama disamping Kalimantan Barat dalam masalah karhutla. Kalau Kalbar tidak terlalu banyak komplain dari negara tetangga, kalau Riau masalahnya bisa sampai ke Singapura.

Karena itu, ia mengatakan Malaysia dan Singapura telah menawarkan bantuan untuk menangani karhutla di Indonesia. Namun, di satu sisi menguntungkan, tapi di sisi lain merendahkan prestis bangsa seolah-olah tidak mampu menangani sendiri.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah beberapa kali memanggil instansi terkait untuk duduk bersama bagaimana menangani masalah karhutla di delapan provinsi, terutama Riau dan Kalimantan Barat. Banyak instansi tingkat nasional yang terlibat diantaranya Kementrian Dalam Negeri, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mentri Koordinator Perekonomian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Panglima TNI, Polri, dan lainnya.

"Memang ada permasalahan regulasi untuk anggaran pencegahan," katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home