Legislator Apresiasi Hukuman Mati Terdakwa Pembunuh Yuyun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Reni Marlinawati mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis mati salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun.
”Putusan itu dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim lain dalam menghadapi perkara kejahatan seksual lainnya. Putusan hakim ini memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak, perempuan, dan sejenis,” kata Reni saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (30/9).
Putusan hakim ini, kara Reni, memberi pesan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) yang sudah disepakati dalam Prolegnas prioritas tahun 2016 ini.
“Kami menyerukan agar pemerintah dan DPR dapat memprioritaskan pembahasan RUU ini mengingat urgensi keberadaan regulasi tersebut,” kata dia.
Politisi Partai PPP ini meminta ke segenap stakeholder untuk senantiasa mengkampanyekan kesadaran di masyarakat khususnya terhadap anak didik melalui jalur pendidikan akan bahaya kejahatan ini.
“Langkah preventif ini penting untuk meminimalisir penyebaran kejahatan ini sekaligus menumbuhkan sikap sigap atas ancaman kejahatan ini di sekitar kita,” kata dia.
Salah seorang dari enam terdakwa kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, hari Kamis (29/9).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sotyati
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...