Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:56 WIB | Kamis, 06 Agustus 2015

Legislator: KPU Tidak Harus Ikuti Rekomendasi Bawaslu

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Malik Haramain. (Foto:Do.satuharapan.com/Deddy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Malik Haramain mengatakan Komisi Pemilihan Umum tidak harus mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang merekomendasikan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah selama tujuh hari.

"KPU tidak harus serta merta melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang merekomendasikan memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada serentak selama tujuh hari," kata Abdul Haramain di Jakarta, hari Kamis (6/8).

Menurut Abdul Malik Haramain, KPU harus mempertimbangkan tahapan-tahapan pilkada yang sudah ditetapkan dan telah berjalan. Dia menegaskan jangan sampai rekomendasi Bawaslu itu mengganggu bahkan merusak tata kerja yang sudah ditetapkan melalui Peraturan KPU.

"Sebaiknya KPU segera menetapkan penundaan terhadap pilkada di tujuh daerah agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada serentak di 262 daerah," kata dia.

Selain itu dia menegaskan menolak rencana dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait Pilkada serentak.

Menurut dia, rencana itu tidak tepat dan terkesan berlebihan, serta secara prosedur alasan menerbitkan perppu sama sekali tidak kuat.

"Kondisi `kegentingan yang memaksa` yang menjadi alasan perppu dikeluarkan tidak akan terjadi akibat ditundanya pilkada serentak hanya di tujuh daerah," katanya.

Hal itu, menurut dia, karena pemerintah memiliki mekanisme penjabat sementara atau plt (pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan pemerintahan. Dia mengatakan justru rencana pilkada serentak 2015 secara umum baik, dari 250-an daerah yang melaksanakan pilkada serentak, mayoritas sudah siap.

"Selain itu, dari sisi substansi demokrasi, calon tunggal pilkada yang rencananya akan ditarungkan dengan `bumbung kosong` tidaklah `fair` dan justru menutup peluang masyarakat untuk memilih pemimpinnya," katanya.

Dia menilai "bumbung kosong" itu memiliki konsekuensi hukum apabila menang atau meraih suara terbanyak.

Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada serentak untuk tujuh kabupaten- kota yang belum terpenuhi minimal dua pasangan calon.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa rekomendasi tersebut berangkat dari pandangan tentang efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pilkada serentak dan pentingnya memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui parpol.

"Kami memandang masih ada celah yang bisa digunakan oleh KPU untuk memberikan kesempatan kepada parpol di daerah yang belum memenuhi minimal dua pasangan calon untuk mengajukan pasangan calon tambahan," katanya di Jakarta, Rabu.

Mengenai jumlah hari perpanjangan, Bawaslu menyerahkan hal tersebut kepada KPU karena masih adanya kepentingan pengaturan teknis selanjutnya.

Namun, Muhammad memberikan sinyal perpanjangan selama tujuh hari pendaftaran, karena selama rapat koordinasi dengan pemerintah dan KPU banyak aspirasi yang berkembang menyebutkan kemungkinan perpanjangan tujuh hari mulai Kamis (6/8). (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home