Legislator: Lapas Klas II A Banda Aceh Perlu Evaluasi
BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banda Aceh, lokasi dimana beberapa waktu lalu tujuh narapidana kabur dan hingga saat ini belum ditemukan.
Nasir mengaku dirinya memeriksa kamar para narapidana terutama kamar dimana sebelumnya tujuh narapidana tersebut tinggal. Kedatangannya didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Aceh dan disambut Kepala Lapas Klas II A Banda Aceh.
"Kita lihat harus ada evaluasi supaya kejadian ini tidak terulang kembali," kata Nasir dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, Jumat (13/2).
Dia melanjutkan, evaluasi tersebut dapat dimulai dengan melakukan pembenahan di dalam kamar narapidana, dimana saat dirinya mengunjungi Lapas Klas II A Banda Aceh tersebut banyak terdapat dekorasi-dekorasi, penambahan kayu, dan kain.
"Itu kan aturannya tidak boleh, ini harus menjadi perhatian penting bagi setiap Lapas yang ada di Indonesia. Kaburnya narapidana ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak yang berkaitan dengan Lapas," kata dia.
Terkait dengan kurangnya pegawai di Lapas, politisi PKS itu menegaskan hal ini sudah menjadi persoalan nasional, bukan hanya di Aceh saja. Tapi, untuk meminimalisasi kaburnya narapidana dari Lapas, Nasir berharap ada peningkatan kerja dari setiap petugas di Lapas.
"Penting untuk menerapkan disiplin, tak hanya itu, penting juga memantau langsung narapidana di setiap kamar secara terjadwal," ujar dia.
Terkait sanksi yang diberikan kepada petugas Lapas, Nasir yakin Kanwil Kemenkumham Aceh sudah memahami apa yang harus dilakukan dalam menyikapi persoalan ini.
"Sanksi itu pasti ada dan wajib untuk menghindari hal serupa kembali terulang. Kita serahkan kepada pihak terkait untuk melakukannya," tutur dia.
Tujuh narapidana Lapas Kelas IIA Banda Aceh kabur, pada Kamis (5/2) kemarin, setelah membobol tembok kamar mandi sel tempat mereka mendekam. Para napi itu memanfaatkan sebilah pahat besi yang mereka buat bergagang.
Enam di antara narapidana tersebut tersangkut kasus narkoba dan ada yang harus menjalani hukuman hingga tahun 2027. Seorang napi lainnya terjerat kasus pembunuhan.
Narapidana tersebut kabur melalui lubang yang digali di sisi kamar mandi berdiameter sekitar 30 x 40 sentimeter. Postur tubuh mereka yang umumnya ceking sangat memungkinkan mereka ke luar dari lubang sebesar itu.
Kamar yang dijebol itu hanya berjarak 35 meter dari pos pemantau yang terdapat di setiap sudut Lapas. Kasus kaburnya narapidana itu menambah daftar panjang prestasi buruk Lapas Klas II A Banda Aceh.
Editor : Bayu Probo
Kepala Pasukan UNIFIL: Posisi PBB di Lebanon Berisiko Didudu...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Kepala pasukan penjaga perdamaian PBB mengatakan pada hari Jumat (1/11) bahw...