Pengamat: Diduga Eksekusi Hukuman Mati Bukan Ide Jokowi
Jika dilihat dalam hitung-hitungan politik, Jokowi tidak akan mundur meskipun dia akan banyak mendapat kecaman dari masyarakat dalam maupun luar negeri.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat hukum pidana Mompang Panggabean menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mundur dari ketetapannya mengeksekusi hukuman mati kepada 11 terpidana kasus narkoba.
“Jika dilihat dalam hitung-hitungan politik, Jokowi tidak akan mundur meskipun dia akan banyak mendapat kecaman dari masyarakat dalam maupun luar negeri,” kata Mompang di Kantor Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Menurut Mompang, banyak pihak yang menyayangkan sikap Presiden Jokowi. Masyarakat menilai seharusnya Presiden lebih bijaksana untuk membatalkan pidana mati dan menggantikannya dengan pidana seumur hidup sehingga Indonesia tidak terlalu terpuruk dalam sorotan internasional.
Diduga, ada pihak yang bermain di balik keputusan Presiden.
“Saya tidak terlalu yakin bahwa itu adalah pemikiran murni Jokowi. Mungkin ada pihak-pihak tertentu yang bermain di balik itu. Tetapi kita tidak bisa berspekulasi, harus dibangun dari data ilmiah,” Mompang menjelaskan.
Respons masyarakat yang mengecam eksekusi hukuman mati seharusnya kembali menjadi pertimbangan Presiden untuk tidak menolak grasi.
Presiden pun diharapkan berani melakukan terobosan.
“Jangan asal mau dikatakan tegas lalu menolak grasi. Justru seharusnya ada pemikiran untuk melakukan upaya progresif supaya mereka tidak bisa begitu saja dieksekusi mati,” ujarnya.
Hingga saat ini, telah banyak penelitian mengungkapkan pidana berat tidak menurunnya tingkat kejahatan. Hukuman mati juga bukan menjadi sebuah ukuran yang untuk mengurangi peredaran narkotika di dunia.
Menurut Mampang, kini banyak subsistem yang dilupakan pemerintah dari masyarakat, yakni subsistem agama, subsistem moral, ekonomi, sosial, politik, dan sebagainya.
“Kalau subsistem ini diberdayakan, saya yakin pemerintah akan lebih efektif daripada menggunakan hukum pidana sebagai alat pemberantas yang utama. Kalau itu yang terjadi kita akan dibilang semakin kejam dalam menerapkan hukuman mati,” katanya.
Presiden Jokowi telah menolak grasi enam terpidana mati kasus narkoba semenjak ia menjabat menjadi Presiden RI.
Januari lalu, enam terpidana ini telah menjalani eksekusi mati. Mereka yang telah dieksekusi adalah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga Vietnam.
Editor : Bayu Probo
Uji Coba Rudal Jarak Jauh Korea Utara Tanda Peningkatan Pote...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Korea Utara menguji coba rudal balistik antar benua (ICBM) untuk pertama kali...