Legislator: Perusahaan Pembakar Hutan Harus Dibekukan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera membekukan perusahaan-perusahaan pembakar hutan, baik pelaku tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya.
"Sejak awal 2015 saya selalu mengingatkan kepada pemerintah agar masalah kebakaran menjadi sebuah program pengendalian utama KLHK, karena bila berhasil merupakan sebuah prestasi besar kinerja pemerintah," kata Akmal lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (31/8).
Akmal juga mendesak pemerintah, mengumumkan kepada publik mengenai nama serta pemimpin perusahaan pelaku kejahatan lingkungan yang secara sengaja membakar hutan tersebut.
Kebakaran tahun 2015, kata dia, adalah bencana paling buruk yang dialami dalam kurun waktu 15 tahun terakhir. Oleh karena itu, seharusnya hal tersebut menjadi bahan evaluasi ketat bagi pemerintah untuk mampu menekan angka kebakaran yang diakibatkan ulah manusia.
"Namun, pada kenyataannya, selama bulan Agustus 2016 saja, titik panas semakin banyak terpantau dari satelit Terra dan Aqua meskipun harus didalami titik panas itu belum tentu titik api," kata politisi PKS Daerah Pemilihan Sulawesi Utara II tersebut.
Di sisi lain, Akmal juga mengapresiasi koordinasi antarlembaga negara, baik KLHK, Polri, TNI, BNPB, pemda dan semua pihak termasuk Presiden Joko Widodo, untuk memberikan perhatian pada proses pengendalian kebakaran tahun 2016.
"Namun begitu, Komisi IV menginginkan agar anggaran pengendalian kebakaran ini tidak ada yang menguap sedikit pun di saat kondisi keuangan negara yang sedang sulit ini," kata Akmal.
Berkenaan protes negara luar akibat asap, Akmal berharap sebaiknya pemerintah mampu berdiplomasi kepada negara-negara tetangga untuk dapat membantu mengendalikan asap akibat kebakaran. Karena hutan di Indonesia merupakan aset global penyangga oksigen bumi yang seharusnya semua pihak turut menjaga dan mempertahankan ekosistemnya.
"Saya meyakini, perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan perusak lahan ini bukan berasal dari dalam negeri saja. Ada juga perusahaan-perusahaan luar yang juga melakukan perusakan dan harus bertanggung jawab untuk memulihkan hutan dan lahan yang rusak," kata dia.
Pada Desember 2015, kata dia, pemerintah mengumumkan perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang dibekukan akibat membakar hutan dan lahan. Namun, pengumuman itu hanya sebatas inisial dan asal provinsi. Dari ratusan perusahaan pembakar, hanya 23 yang dijatuhi sanksi. Bahkan di Riau, kejahatan 15 perusahaan pembakar hutan tahun 2015 dihentikan.
Namun, pada Agustus 2016, kata dia, ada upaya Kapolri untuk meninjau ulang kasus penghentian perkara pembakar hutan dan lahan 15 perusahaan tersebut.
"Kami di DPR sangat mendukung pemerintah, untuk melakukan tindakan tegas pada perusahaan-perusahaan perusak pembakar hutan dan lahan, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Data sudah lengkap di pemerintah, siapa saja pelaku pembakar hutan ini. Tinggal tindak tegas dan umumkan secara luas," kata dia. (Ant)
Editor : Sotyati
Buron Tersangka Kasus Judi Online W88 Ditangkap di Filipina
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menangkap satu tersangka judi online (judol) yang masuk dal...