Legislator Sayangkan Aksi Teror yang Mengatasnamakan Agama
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi VIII DPR sangat menyayangkan di Indonesia masih terjadi kekerasan yang mengatasnamakan agama. Seperti peristiwa dugaan bom yang ditemukan di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep di Jalan dr Mansyur Medan, hari Minggu (28/8).
“Sangat disayangkan bahwa di Indonesia gerakan kekerasan yang mengatasnamakan agama masih terus terjadi," kata Rahayu Saraswati saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (29/8).
Politisi Partai Gerindra ini menilai masyarakat di Indonesia masih menjungjung tinggi toleransi.
“Saya yakin dan percaya masyarakat di Indonesia masih lebih banyak lagi yang menjunjung tinggi toleransi perbedaan dalam kepercayaan dan Bhinekka Tunggal Ika,” kata dia.
Selain itu, kata Rahayu dengan peristiwa tersebut Komisi VIII akan memanggil Kementerian Agama untuk dimintai keterangan.
“Meminta keterangan tapi juga untuk mendorong upaya deradikalisasi," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III Syarifudin Suding menilai aksi teor di negara ini masih berlangsung secara masif belum menunjukan program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah yang efektif.
“Saya kira ini perlu menjadi perhatian semmua Kementerian dan Lembaga agar dapat melaksanakan program-program yang dapat meminimalisir adanya suatu kesenjangan antar masyarakat sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Suding di Kompleks Parlemen Senayan, hari Senin.
Menurut Politikus Partai Hanura ini menilai aksi teror tersebut merupakan bentuk kecolongan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari pihak intelijen.
“Salah satu memang salah aksi teror ini diantisipasi oleh pihak-pihak intelejen secara dini, tetapi ini tidak. Tapi ini merupakan aksi kecolongan menurut saya apalagi masuk dalam rumah ibadah dan ini salah satu kelemahan,” kata dia.
Menurut Suding dalam Revisi UU Terorisme yang sedang dibahas itu suatu perbaikan bahwa aksi-aksi teror Terorisme yang ditangani saat ini harus ditangani secara masif oleh lintas Kementerian jadi tidak hanya sebatas salah satu pihak.
“Makanya dalam revisi UU Terorisme ini sedapat mungkin tidak mengedepankan ego sektoral akan tetapi kita melihat menyangkut keutuhan kedaulan bangsa yang memang harus ditangani secara serius oleh pihak kementerian lembaga,” kata dia.
Suding berpendapat pihak Kepolisian sebagai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang menjaga keamanan ketertiban di Indonesia.
⪔Ya salah satu Tupoksi kepolisian adalah menjaga kemana dan ketertiban saya rasa perlu ditingkatkan dari sisi knierja karena persoalan terorisme ini tidak hanya berlangsung satu dua kali tapi seringkali terjadi dan mengancam kerukunan,” kata dia.
⪔Saya rasa perlu ada sikap kebersamaan antara stakeholder yang ada untuk menyamakan persepsi terkait penanganan aksi teroris,” dia menambahkan.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...