Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 06:29 WIB | Jumat, 14 Oktober 2016

Lemkapi Minta Penyidikan Kasus Ahok Usai Pilkada

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Maruf Amin (tengah) bersama Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin (kiri), Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas (kedua kiri), Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain (kedua kanan), dan Bendahara MUI Iing Solihin (kanan) memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Kamis (13/10). Dalam keterangan pers tersebut MUI mengharapkan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum tanpa ada pengerahan masa. (Foto; Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyidik laporan kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai Pemilihan Kepala Daerah 2017.

"Kami ingatkan agar Polri tidak dijadikan alat politik," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan melalui keterangan tertulis di Jakarta, hari Jumat (14/10).

Edi mengatakan penyidik Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan sementara namun tidak masuk penyidikan hingga selesai pelaksanan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menurut mantan komisioner Kompolnas itu, kerap muncul kasus serupa pada sejumlah pilkada untuk melemahkan salah satu bakal calon kepala daerah.

Edi juga mengimbau seluruh elemen masyarakat turut menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan tidak terprovokasi yang bertujuan mengganggu situasi dan menggagalkan pilkada.

Edi menambahkan Polri juga harus menjaga netralitas atau tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.

Sebelumnya, dua organisasi masyarakat yakni Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) dan Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Mabes Polri.

FUPA yang terdiri dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, FUPA melaporkan Ahok dugaan melanggar Pasal 156 ayat a KUHP tentang penistaan agama.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin juga melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama pada Kamis (6/10).

Laporan itu berawal saat muncul sepenggal rekaman video pernyataan Ahok yang beredar secara viral melalui jejaring sosial (Facebook) dianggap publik berisi penghinaan Al Quran dan Islam.

Pernyataan Ahok yang tersebar melalui "Youtube" Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 5 Oktober 2016 itu dianggap sebagai bentuk penghinaan agama. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home