Libur Panjang Idul Adha, Aturan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi tidak menerapkan aturan ganjil genap nomor kendaraan di jalan raya Jakarta selama libur panjang Idul Adhna 2023.
Libur panjang berlangsung pada 28 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023, termasuk adanya dua hari sebagai hari cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H.
“Pada libur nasional memang tidak ada gage (aturan ganjil genap nomor kendaraan). Kita ikuti saja sesuai ketentuan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, hari Jumat (23/6/23).
Dijelaskan, tidak diberlakukannya aturan ganjil genap saat cuti bersama berdasarkan aturan yang ada, yakni ditiadakan saat akhir pekan dan juga libur nasional.
“Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah,” katanya dilansir dari laman pmj.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan libur Idul Adha 1444 Hijriyah menjadi tiga hari atau jatuh pada 28-30 Juni 2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis pengumuman resmi tersebut dikutip hariSelasa (20/6/2023).
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...