Lima Jawaban Polda Metro Terkait Praperadilan Buni
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon memberikan lima jawaban terkait permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA.
"Pertama, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan saudara Buni Yani untuk seluruhnya ditolak," kata Kombes Pol Agus Rohmat, anggota tim kuasa kukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Rabu (14/12).
Kedua, kata dia, menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menyatakan surat perintah penangkapan terhadap pemohon saudara Buni Yani berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/445/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 25 November 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 yang penangkapannya merujuk pada Pasal 43 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, keempat, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan perkara tersangka atas saudara Buni Yani adalah sah secara hukum.
"Kelima, menghukum pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," ucap Agus.
Sebelumnya, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
Polda Metro telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...